Parlemen Ghana Setujui Undang-Undang ‘Anti-LGBTQ’
Visit Agenda – Parlemen Ghana telah menyetujui undang-undang ‘Anti-LGBTQ’ yang dianggap sangat ketat di Afrika, menandai langkah penting dalam agenda legislatif mereka. Rancangan ini kini menunggu persetujuan ratifikasi dari Presiden John Mahama, yang sebelumnya menolak untuk menandatangani hukum tersebut. Dengan adanya undang-undang ini, Visit Agenda akan menjadi bagian dari kebijakan nasional yang memperketat regulasi terhadap orientasi seksual dan identitas gender, terutama dalam konteks penguatan nilai-nilai tradisional.
Konteks Undang-Undang
Undang-undang tentang hak seksual dan nilai-nilai keluarga ini diperkenalkan sebagai bagian dari agenda reformasi sosial dan budaya parlemen. Dalam beberapa tahun terakhir, Ghana menjadi perhatian internasional karena kebijakan pemerintahnya dalam mengatur hubungan sesama jenis. Rancangan ini memperkuat larangan terhadap aktivitas LGBTQ+ dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara untuk individu yang melakukan hubungan homoseksual. Bagi mereka yang secara sengaja mempromosikan, mensponsori, atau mendukung kegiatan LGBTQ+, hukuman bisa mencapai tiga hingga lima tahun penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Proses Ratifikasi dan Tantangan
Rancangan undang-undang ini telah disahkan oleh parlemen pada 2024, tetapi tidak mendapat dukungan dari Presiden John Mahama. Menurut konstitusi Ghana, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir akan otomatis dibatalkan dan harus diproses ulang oleh parlemen baru. Dalam Visit Agenda, parlemen kembali mengajukan undang-undang ini setelah presiden sebelumnya menolak untuk menyetujui, menunjukkan keinginan untuk memperkuat kebijakan anti-LGBTQ+ dalam agenda politik nasional.
Pengecualian dan Penerapan
Undang-undang yang disahkan pada Jumat lalu mempertahankan aturan utama dari rancangan sebelumnya, tetapi memberikan pengecualian bagi profesi hukum, media, dan layanan kesehatan. Pengecualian ini berharap untuk mengurangi kritik terhadap kebijakan yang dianggap semakin menghukum. Namun, meskipun ada pengecualian, penerapan undang-undang tetap dianggap ketat, terutama bagi individu yang tidak termasuk dalam kategori pekerja tertentu. Visit Agenda menunjukkan bahwa parlemen telah menyeimbangkan antara kebijakan tradisional dan kebutuhan konsistensi dalam regulasi.
Konteks Sejarah dan Budaya
Kebijakan melarang hubungan sesama jenis di Ghana berasal dari undang-undang kolonial Inggris, yang diterapkan di negara ini sebelum kemerdekaannya. Meskipun undang-undang tersebut masih berlaku, belum ada tindakan hukum nyata yang diambil terhadap individu. Dalam Visit Agenda, parlemen kini memperketat aturan ini menjadi undang-undang yang lebih konkret, menunjukkan tendensi untuk menegakkan norma sosial yang lebih konservatif. Undang-undang ini juga mencerminkan perbedaan pandangan antara generasi muda dan kalangan tradisional dalam masyarakat Ghana.
Kritik Internasional dan Dampak Sosial
Organisasi hak asasi manusia serta lembaga internasional telah mengkritik undang-undang ini, menganggap bahwa tindakan parlemen Ghana mengancam kebebasan sipil dan keberagaman. Di tengah Visit Agenda, banyak aktivis LGBTQ+ menyoroti kebijakan ini sebagai ancaman terhadap hak-hak mereka, terutama dalam konteks globalisasi dan diversifikasi nilai sosial. Undang-undang ini juga menjadi perhatian dunia, karena Ghana menjadi salah satu negara Afrika yang mengambil langkah keras dalam menegakkan aturan anti-LGBTQ+. Kritik terhadap rancangan ini menekankan pentingnya perlindungan individu dari diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
Perspektif Politik dan Masa Depan
Dalam Visit Agenda, undang-undang ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat identitas nasional dan nilai-nilai budaya. Sejumlah anggota parlemen mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keluarga dan tradisi yang dianggap sebagai dasar masyarakat Ghana. Namun, kebijakan ini juga memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Meskipun undang-undang ini disahkan, proses ratifikasi tetap menjadi langkah kritis dalam menentukan keberlakuan hukumnya. Visit Agenda juga menunjukkan bahwa parlemen akan terus menjalankan peran aktif dalam memperkuat regulasi nasional terhadap isu-isu sosial.
“Pada Februari 2025, Mahama mengatakan: ‘Saya percaya pada prinsip dan nilai-nilai bahwa hanya ada dua jenis kelamin—laki-laki dan perempuan. Dan bahwa pernikahan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.'”
