Berita

Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande Sidang Perkara Lingkungan di PN Serang Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan

Desk Berita
Published Juli 15, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

Sidang Perkara Lingkungan di PN Serang

Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan – Sidang terkait dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam proses tersebut, Lin Jingzhang, direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), didakwa karena dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah berbahan radioaktif.

Dasar Hukum Penuntutan

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan mengacu pada Pasal 98 ayat (1), Pasal 103 jo Pasal 59, serta Pasal 140 jo Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,”

Kerugian Lingkungan dan Biaya Pemulihan

Dakwaan menyatakan bahwa terdakwa menyebabkan kerugian lingkungan dan estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp 4.385.386.920. Menurut penyidik, penyerahan limbah industri ke pihak ketiga tanpa izin resmi melanggar aturan.

“Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT,”

Permintaan Limbah dan Proses Pengangkutan

Kasus ini dimulai pada 19 Mei 2025, ketika warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah perusahaan, Tety Juarsih, untuk meminta limbah slag dan pasir dari proses pembakaran stainless steel. Permintaan tersebut selanjutnya disampaikan ke direktur Lin Jingzhang.

Terdakwa menyetujui pengambilan limbah dengan syarat perusahaan tidak dikenai biaya pengangkutan. Limbah tersebut kemudian dimuat menggunakan forklift perusahaan dan diangkut dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapangan pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, limbah dari sisa bata tahan api termal termasuk dalam kategori Limbah B3 dengan kode B417 (Bahaya 2). Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya peningkatan kadar pencemaran di beberapa titik.

Leave a Comment