Walkot Pekanbaru Pastikan Kebijakan HGB STC Sesuai Aturan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi menegaskan bahwa Walkot Pekanbaru Pastikan Kebijakan HGB STC telah sesuai dengan seluruh peraturan
Table of Contents
Walkot Pekanbaru Pastikan Kebijakan HGB STC Sesuai Aturan yang Berlaku
Wahanaberita.com – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi menegaskan bahwa Walkot Pekanbaru Pastikan Kebijakan HGB STC telah sesuai dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang dan investor di kawasan Sukaramai Trade Center yang selama ini menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut menjadi penting mengingat adanya berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat terkait peran pemerintah pusat dalam kebijakan ini.
Menurut Agung, Pemko Pekanbaru tidak pernah mengklaim bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi resmi terkait pengelolaan aset STC. Yang sebenarnya terjadi adalah proses konsultasi intensif yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengelola Barang Milik Daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah.
Klarifikasi resmi ini disampaikan pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2026. Agung menambahkan bahwa langkah konsultasi tidak hanya dilakukan dengan Kemendagri, melainkan juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pertanahan Nasional, serta berbagai unsur penegak hukum lainnya. Keterlibatan berbagai lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menyelesaikan persoalan HGB STC secara komprehensif.
Dasar Hukum dan Kepastian Kebijakan HGB STC
Hasil dari berbagai konsultasi tersebut menjadi fondasi penting bagi Pemko Pekanbaru dalam menentukan arah kebijakan HGB di kawasan STC. Hal ini mengingat bahwa setelah berakhirnya masa kerja sama, bangunan-bangunan di kawasan tersebut telah beralih status menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebagai Walkot Pekanbaru Pastikan Kebijakan HGB STC sesuai aturan, pemerintah daerah merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset-aset daerah sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Pemko Pekanbaru juga menunjukkan keterbukaannya terhadap masukan dari DPRD, para pedagang, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Agung menekankan bahwa tidak ada kepentingan pribadi di balik langkah-langkah yang diambil. Fokus utama adalah menjalankan aturan, melindungi aset milik masyarakat Pekanbaru, dan mencari solusi terbaik agar aktivitas usaha para pedagang dapat terus berjalan lancar.
Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang mempelajari berbagai skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas kota dan menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diambil.
Frequently Asked Questions tentang Kebijakan HGB STC
Apa itu HGB STC Pekanbaru? HGB STC adalah Hak Guna Bangunan yang berlaku untuk kawasan Sukaramai Trade Center di Pekanbaru. Setelah berakhirnya masa kerja sama, kawasan ini menjadi aset milik Pemko Pekanbaru.
Apakah ada rekomendasi dari Mendagri untuk STC? Tidak ada rekomendasi resmi dari Mendagri. Yang terjadi adalah proses konsultasi antara Pemko Pekanbaru dengan Kemendagri terkait pengelolaan aset daerah.
Kapan klarifikasi resmi disampaikan? Klarifikasi resmi disampaikan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026 oleh Wali Kota Agung Nugroho.
Siapa saja lembaga yang diajak konsultasi? Lembaga yang diajak konsultasi meliputi Kemendagri, KPK, BPN, serta berbagai unsur penegak hukum lainnya.
Bagaimana posisi Pemko Pekanbaru saat ini? Pemko Pekanbaru sedang mempelajari berbagai skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
