Berita

Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh pemerintah daerah menghentikan perekrutan tenaga baru. Kepala daerah diwajibkan

Desk Berita
Published Agustus 20, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
bahtra-banong-anggidetikcom-1785827703841_169
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Kemendagri Larang Perekrutan Staf Baru, DPR Dukung Langkah Pengawasan
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Kemendagri Larang Perekrutan Staf Baru, DPR Dukung Langkah Pengawasan

Wahanaberita.com – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh pemerintah daerah menghentikan perekrutan tenaga baru. Kepala daerah diwajibkan menyelaraskan jumlah pegawai yang dibutuhkan dengan tahapan yang telah disepakati bersama pemerintah pusat.

Dua Aspirasi Kepala Daerah Diresponsi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah secara konsisten menyampaikan dua harapan kepada pemerintah pusat, mencakup dukungan fiskal untuk pembayaran gaji pegawai serta kepastian alih status PPPK menjadi ASN penuh waktu.

“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” kata Bima seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR, di gedung DPR, Selasa (18/8).

Bima menegaskan bahwa forum koordinasi tersebut telah menjawab kedua persoalan secara gamblang. Ia mengingatkan agar kepala daerah tidak lagi menambah staf baru dan menyesuaikan seluruh kebutuhan personel dengan tahapan yang telah disepakati.

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujarnya.

Kebiasaan Menyerap Tim Sukses Jadi Sorotan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi arahan Kemendagri tersebut dengan menyoroti praktik lama di lingkungan pemda. Menurut dia, kepala daerah yang baru terpilih kerap mengakomodasi tim suksesnya dengan mengangkat mereka sebagai tenaga honorer atau memperbantukan di instansi daerah.

“Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda. Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan,” ujar Bahtra kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Beban Fiskal Jadi Alasan Utama

Bahtra menilai bahwa jika praktik tersebut dibiarkan berlanjut, daerah akan menanggung beban fiskal tambahan yang tidak terkendali. Ia mendorong pemda untuk mematuhi arahan Kemendagri dan memperketat regulasi pengangkatan agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.

“Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya. Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi,” sebutnya.

Frequently Asked Questions

What is Banyak Diisi Timses Komisi II DPR Setuju?

Banyak Diisi Timses Komisi II DPR Setuju is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Banyak Diisi Timses Komisi II DPR Setuju matter?

Banyak Diisi Timses Komisi II DPR Setuju matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment