Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Penimbunan 5.350 Liter Solar Bersubsidi
Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kota
Table of Contents
Tiga Pelaku Ditangkap, 5.350 Liter Solar Bersubsidi Disita di Palembang
Wahanaberita.com – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kota Palembang. Operasi yang dilaksanakan pada Selasa (11/8) malam itu berujung pada penangkapan tiga orang serta penyitaan barang bukti berupa sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi.
Lokasi penampungan yang digerebek petugas berada di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Saat digerebek, ketiga tersangka diduga tengah membongkar muatan solar yang baru saja dipindahkan ke lokasi tersebut.
Jejak Penyelidikan Berawal dari Laporan Warga
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (19/8) bahwa seluruh rangkaian pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area Bengkel Las Air Balui. Petugas Subdit IV Tipidter kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan mengungkap pola pembelian solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan QR barcode yang berbeda-beda. BBM hasil pembelian tersebut dituangkan ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung volume lebih besar, lalu diangkut menuju titik penampungan. Petugas melakukan pembuntutan sejak dari salah satu SPBU di wilayah Palembang hingga ke lokasi penyimpanan.
Tiga Tersangka dan Barang Bukti
Tiga orang yang diamankan berinisial Sun (34 tahun), Her (41 tahun), dan Hek (41 tahun). Dari lokasi penampungan, petugas menyita satu unit mobil Panther berwarna hijau, dua unit truk berwarna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang dilengkapi tangki petak.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi puluhan jerigen berisi solar, sejumlah baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan serta memindahkan BBM.
Pengejaran Pemodal dan Penyelidikan QR Barcode
Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S yang diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus pemilik lokasi penampungan. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, menegaskan bahwa asal-usul dan kepemilikan QR barcode yang dipakai dalam pembelian solar bersubsidi juga menjadi fokus pengembangan perkara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Sanksi Hukum dan Komitmen Penegakan
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya mencapai penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Mewakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Kompol I Putu Suryawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya.
“Polda Sumsel akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran sekaligus melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” ujar Kompol I Putu Suryawan.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tidak sekadar merugikan masyarakat, melainkan juga berpotensi mengganggu ketersediaan energi dan berdampak pada perekonomian negara. Kepolisian berkomitmen melanjutkan penegakan hukum serta pengembangan perkara untuk memutus seluruh jaringan yang terlibat.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan, termasuk menelusuri jaringan pemodal dan mengungkap asal-usul QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Penimbunan 5?
Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Penimbunan 5 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Penimbunan 5 matter?
Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Penimbunan 5 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
