Visit Agenda: Pengedar Tramadol Tertangkap Saat Bertransaksi COD di Bengkel Bogor
Penangkapan Berhasil Dilakukan Polisi di Lokasi Transaksi COD
Visit Agenda – Seorang pengedar obat keras yang diduga menjual ratusan butir tramadol berhasil tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah bengkel motor di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dalam aksi tersebut, pelaku terbongkar karena menunggu pembeli di lokasi bengkel untuk menyelesaikan pembayaran langsung. Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dipimpin Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penggunaan narkoba secara ilegal.
“Pengedar yang kita amankan ini beroperasi secara tersembunyi dengan metode COD, sehingga lebih sulit dideteksi. Namun, berkat laporan warga dan penelusuran polisi, kita bisa mengungkap aktivitasnya,” jelas Yudhi dalam jumpa persnya, Senin (8/7/2026).
Menurut informasi yang didapatkan, pelaku yang dikenal sebagai SE (27 tahun) membawa 160 butir tramadol dan 30 butir triheximer untuk ditukar dengan uang tunai. Obat tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumen di sekitar wilayah Rancabungur. Yudhi menambahkan bahwa penangkapan ini terjadi setelah polisi memantau aktivitas pelaku yang berulang kali melakukan transaksi di bengkel tersebut.
“Pelaku tidak memiliki hubungan langsung dengan bengkel tempat ia berada. Ia datang ke lokasi setelah menerima pesanan dari pembeli, kemudian menunggu hingga pembayaran selesai dilakukan. Ini menunjukkan keahlian pelaku dalam menjalankan operasi tanpa meninggalkan jejak,” tambah Kapolsek.
Metode COD Jadi Alat Penyebaran Obat Keras
Transaksi COD (Cash On Delivery) menjadi pilihan pelaku karena meminimalkan risiko tertangkap. Dalam sistem ini, pembeli dan penjual bertemu secara langsung, sehingga tidak ada proses pengiriman yang tercatat. Hal ini memudahkan pelaku untuk menyembunyikan identitasnya, terutama karena lokasi bengkel motor memperlihatkan kesan kumuh dan tidak terduga sebagai tempat transaksi.
“Metode COD ini biasanya digunakan untuk menghindari pengawasan. Pelaku tidak perlu mengirimkan barang via jasa ekspedisi, sehingga lebih cepat dan aman untuk transaksi kecil. Namun, kita tetap bisa mengungkapnya dengan cara observasi yang intens,” kata Yudhi.
Barang bukti yang diamankan mencakup 130 butir tramadol, 30 butir triheximer, uang tunai senilai Rp130.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu ponsel dan tas hitam. Uang tunai dan peralatan tersebut menjadi bukti kuat bahwa pelaku aktif dalam bisnis penjualan obat keras. Selain itu, pengakuan pelaku bahwa ia sudah melakukan transaksi selama dua bulan terakhir menunjukkan adanya skala bisnis yang lebih besar.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui menerima pasokan obat keras dari seseorang di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia membeli obat tersebut dua kali seminggu untuk disalurkan ke konsumen di sekitar wilayah Rancabungur. Ini menunjukkan adanya jaringan penjualan yang berjalan rutin,” papar Yudhi.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana metode COD bisa dimanfaatkan untuk menyebarluaskan obat keras. Tramadol, yang digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit, menjadi bahan narkoba yang banyak dicari karena efeknya yang bisa membuat pengguna bersemangat dan relaks. Namun, kecanduan terhadap tramadol bisa menyebabkan efek samping seperti ketergantungan dan gangguan tidur jika dikonsumsi secara berlebihan.
“Obat tersebut didapat dari Pasar Tanah Abang atau wilayah Jakarta, dengan frekuensi dua kali seminggu. Menurut pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aktivitas tersebut selama dua bulan. Oleh karena itu, pelaku tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna obat,” terang Yudhi.
