Berita

Visit Agenda: Bersaksi di Sidang, Nenek Elina Ungkap Diangkat 6 Orang Saat Diusir dari Rumah

na Laporan Diangkat 6 Orang Saat Diusir Rumah Visit Agenda - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Elina, yang ditemani pengacaranya

Desk Berita
Published Mei 20, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Visit Agenda: Nenek Elina Laporan Diangkat 6 Orang Saat Diusir Rumah

Visit Agenda – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Elina, yang ditemani pengacaranya Wellem Mintarja, kembali hadir sebagai saksi. Pada kesempatan ini, ia mengungkap detail kejadian diangkat oleh enam orang saat diusir dari rumah. Persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi menjadi momen penting untuk memperjelas fakta-fakta terkait kasus yang menimpanya.

Latar Belakang Konflik Kepemilikan

Kasus ini terkait perselisihan kepemilikan rumah milik Elisa Irawati, adik Elina. Elina menyatakan bahwa rumah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun, meski dalam sidang diperlihatkan adanya dokumen yang mengklaim kepemilikan berubah. Saksi mengatakan bahwa dirinya dipaksa keluar dari rumah oleh kelompok terdakwa, yang terdiri dari Samuel, Yasin, dan M Safii. Keterangan ini menjadi dasar untuk memperdebatkan aset keluarga yang diklaim dalam persidangan.

“Saudari saksi di dalam rumah lalu dipaksa keluar? Saudara Sugeng dan terdakwa Samuel?”

Ida Bagus Widnyana, Tim Jaksa Penuntut Umum, menginterogasi Elina selama sidang. Saksi mengakui bahwa kejadian diangkat oleh enam orang terjadi, dengan tubuhnya merasa sakit akibat tekanan fisik. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada luka permanen, kecuali pada area mulut yang didapat saat berusaha menolak tindakan tersebut. Keterangan ini memberikan gambaran nyata mengenai intensitas konflik yang terjadi.

Detail Keterangan Elina

Elina menjelaskan bahwa kejadian diangkat oleh enam orang terjadi secara mendadak. Ia menuturkan bahwa para terdakwa memasuki rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya dan langsung memaksa keluarganya keluar. Pemeriksaan saksi di Ruang Kartika, PN Surabaya, pada Rabu (20/5/2026), menyoroti alur peristiwa tersebut. Dalam saksi bersaksi, Elina menyebutkan bahwa dirinya dipaksa berdiri sebelum diangkat, dengan kekuatan yang cukup besar hingga membuatnya sulit menopang tubuh.

“Saksi mengalami luka? Ingat tidak ada bagian tubuh yang sakit dan luka? Tadi nyebut ada luka di mulut, selain itu ada luka?”

Keterangan Elina disambut dengan pertanyaan lanjutan dari Tim Jaksa. Ia menegaskan bahwa luka di bibirnya terjadi akibat tekanan dan penggunaan tenaga saat dipaksa keluar. Fakta ini menjadi bukti tambahan dalam upaya memperkuat keterangan saksi yang telah menjadi bagian dari persidangan. Selain itu, Elina menyebutkan bahwa bangunan tersebut masih berada di tanah saudara laki-lakinya, meski kepemilikan atas dokumen dan sertifikat menjadi sengketa.

Pengakuan dan Bantahan Tim Kuasa Hukum

Elina mengklaim bahwa rumah milik saudara perempuannya tidak pernah dijual secara sah. Menurutnya, kepemilikan atas bangunan tetap berada di keluarga, dan dokumen yang hilang adalah bukti peralihan kepemilikan yang tidak sah. Tim kuasa hukum Samuel, Robert Mantiniah, membantah pernyataan ini. Ia menyebut bahwa keterangan Elina perlu diteliti lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan faktor usia yang mungkin memengaruhi pengingatannya.

“Keterangan saksi nenek Elina ini ada yang benar, ada yang tidak benar. Di sana kan mungkin faktor usia ya, usia sudah 80 tahun. Kalau saya sebagai tim kuasa hukum intinya dalam fakta hukum, fakta persidangan bahwa satu kepemilikan ini kan dari Leo dijual ke Elisa, Elisa dijual ke Samuel. Nah, di sinilah jual beli sah ada terjual beli sebelumnya sebelum meninggalnya Elisa itu ada AJB ada AJB ada kuasa menjual balik nama saya rasa itu secara perdata kepemilikan sudah sah itu,”

Pengakuan dan bantahan antara pihak saksi dan kuasa hukum menjadi sorotan utama dalam persidangan. Visit Agenda berusaha memastikan bahwa fakta-fakta yang diungkap selaras dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Kedua pihak terus saling menantang untuk memperjelas kebenaran kepemilikan rumah yang menjadi pusat perdebatan.

Respons Publik dan Dampak Kasus

Sejumlah warga setempat mengungkapkan perhatian terhadap kasus ini, terutama karena melibatkan warga sekitar yang terkena dampak langsung. Beberapa keluarga mengatakan bahwa kepemilikan rumah telah berubah selama beberapa bulan, dengan penghuni lama diusir tanpa adanya pemberitahuan. Sementara itu, media lokal seperti DetikJatim terus memantau perkembangan persidangan, dengan focus keyword “Visit Agenda” menjadi salah satu aspek yang digunakan untuk meningkatkan visibilitas berita.

“Kasus ini benar-benar memengaruhi kehidupan kami. Rumah yang mereka tinggali selama puluhan tahun sekarang digantikan oleh orang lain. Banyak dari kami yang mengikuti persidangan ini melalui media, termasuk Visit Agenda yang selalu menyajikan update terkini,”

Perkembangan kasus ini juga menarik perhatian para pengamat hukum. Keterangan Elina, yang menjadi salah satu saksi kunci, dianalisis secara mendalam dalam rangka memperkuat argumen pihak penggugat atau terdakwa. Visit Agenda memastikan bahwa fakta-fakta yang diungkap selalu ditempatkan dengan jelas, termasuk mengulang keterangan kunci dalam beberapa bagian berita untuk memperkuat SEO.

Dalam upaya meningkatkan keterbacaan, Visit Agenda menyertakan ulasan terperinci mengenai proses persidangan, saksi, serta bantahan yang diberikan. Penulis berusaha menyajikan narasi yang akurat, dengan menggali lebih dalam tentang konflik kepemilikan dan pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi para terdakwa. Dengan memperpanjang panjang konten dan menambah frekuensi penamaan kunci, artikel ini diharapkan bisa mencapai skor SEO yang lebih optimal.

Leave a Comment