Kemenbud Tetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional
Topics Covered: Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyatakan bahwa penguatan kecepatan dalam menetapkan Cagar Budaya Peringkat Nasional menunjukkan upaya pemerintah untuk memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya nasional. Menurutnya, jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan hingga saat ini dianggap belum memadai dibandingkan dengan kekayaan budaya Indonesia yang terdapat di berbagai wilayah. Dengan menetapkan 430 objek baru, pemerintah berupaya memperkuat pengakuan terhadap keberagaman dan nilai sejarah yang dimiliki oleh warisan budaya kita.
Percepatan dalam Proses Penetapan
Kementerian Kebudayaan mengungkapkan bahwa penetapan 430 cagar budaya peringkat nasional pada tahun 2026 adalah hasil dari percepatan proses yang dilakukan. Ini mencerminkan kebijakan strategis untuk mempercepat identifikasi dan perlindungan objek budaya yang penting. Angka ini melebihi total 313 objek yang pernah ditetapkan dalam 80 tahun sebelumnya. Dengan percepatan ini, jumlah total cagar budaya menjadi 743, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengakuan kekayaan budaya tanah air.
Menurut Fadli Zon, penguatan ini berdampak langsung pada upaya konservasi dan pemanfaatan sumber daya budaya. Ia menekankan bahwa perlindungan cagar budaya tidak hanya sekadar pengakuan formal, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat dan daerah dalam pengelolaannya. Dengan menerapkan pendekatan yang lebih terpadu, Kemenbud berharap dapat mengoptimalkan kontribusi cagar budaya terhadap sektor pariwisata, pendidikan, dan ekonomi lokal.
Strategi Kementerian Kebudayaan
Dalam rangka menangani Topics Covered ini, Kementerian Kebudayaan menyusun strategi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga budaya, dan masyarakat. Komitmen untuk menjaga identitas bangsa serta memperkuat karakter budaya menjadi dasar dari target 1.750 objek cagar budaya yang akan ditetapkan pada tahun 2026. Sumber usulan mencakup proposal dari daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya yang kembali dari luar negeri melalui proses repatriasi.
Kemenbud juga mendorong pemanfaatan cagar budaya sebagai warisan hidup, yang berarti objek-objek tersebut dapat dihidupkan melalui kegiatan budaya, seni, dan kreativitas masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial, sekaligus menjaga keberlanjutan budaya. Fadli Zon menekankan bahwa pengelolaan cagar budaya harus berbasis pada ciri dan lokasi masing-masing objek, sehingga lebih efektif dalam menjaga keaslian dan relevansinya.
Proses Penetapan dan Evaluasi
Penetapan cagar budaya nasional dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026. Periode penerimaan usulan ini berlangsung selama dua bulan, dengan total 876 usulan yang masuk. Sejak dibukanya penerimaan, Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN) telah mengadakan dua sesi sidang pleno untuk menetapkan objek-objek yang layak. Dari total usulan tersebut, 430 objek resmi direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Pada total 876 usulan yang masuk, 430 objek telah resmi direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Komposisi usulan berasal dari 32 proposal pemerintah daerah, 682 benda hasil repatriasi dari Museum Nasional Indonesia, serta 162 koleksi museum,” ujar Fadli Zon.
Dalam proses evaluasi, Kemenbud mengutamakan objek-objek yang memiliki nilai sejarah tinggi, termasuk arca dari candi, prasasti, serta benda budaya lain yang kembali ke Indonesia. Menurut Fadli Zon, benda-benda tersebut harus diprioritaskan karena mampu mencerminkan identitas dan peradaban bangsa. Dengan menetapkan mereka sebagai cagar budaya, pemerintah memberikan pengakuan nasional yang membantu memperkuat keberlanjutan pengelolaannya.
Contoh Cagar Budaya yang Direkomendasikan
Dalam sidang pleno tahap pertama, beberapa objek berhasil ditetapkan, seperti empat fosil Dubois yang kembali dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden. Fosil tersebut meliputi Homo erectus (tengkorak, molar, tulang paha), serta Pseudodon vondembuschianus trinilensis. Objek lain yang diberikan status cagar budaya nasional meliputi Situs Gua Metaduno dari Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa dari Sulawesi Selatan, dan Prasasti Canggal yang menjadi koleksi Museum Nasional Indonesia.
Sidang pleno tahap kedua, yang berlangsung pada 27-30 April 2026, menghasilkan rekomendasi untuk Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, serta Gedung Bank Indonesia di Aceh. Selain itu, 335 objek yang merupakan rampasan Perang Lombok tahun 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam, dan dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga yang menjadi koleksi Museum Nasional Indonesia, juga diberikan status perlindungan nasional. Fadli Zon berharap pengembangan kawasan budaya seperti Candi Borobudur dan Prambanan dapat menjadi contoh untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial melalui berbagai aktivitas kreatif.
Topics Covered ini menunjukkan bahwa Kemenbud semakin giat dalam mengidentifikasi dan melindungi warisan budaya yang memadai. Dengan menetapkan 430 objek baru, pemerintah berupaya menjawab tantangan dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia, termasuk ancaman degradasi dan hilangnya nilai historis. Penetapan tersebut juga menjadi langkah penting dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah dalam memperkuat identitas budaya setempat.
