Eks Dirut PDAM Lebak Dihukum 1,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi, 2 Terdakwa Bebas
Special Plan menjadi fokus utama dalam kasus korupsi yang menjerat mantan direktur utama PDAM Lebak, Oya Masri. Sidang penjatuhan hukuman berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor Serang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Sinta G Pasaribu memberikan putusan yang menetapkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Oya. Selain itu, Oya juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 50 hari penjara jika tidak dapat memenuhi kewajibannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oya Masri dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Sinta G Pasaribu dalam putusan sidang.
Vonis ini merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan indikasi penyalahgunaan dana dalam Special Plan. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 50 hari penjara. Fahrullah, Direktur CV Farkie Mandiri, mendapatkan hukuman yang sama: satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Adapun dua terdakwa lainnya, Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Kasus Korupsi dalam Rangka Special Plan
Special Plan menjadi alasan utama dalam penggunaan dana yang disalahgunakan. Kejaksaan Negeri Lebak mengungkap bahwa korupsi terjadi melalui skema pembelian bahan baku dan peralatan listrik dengan harga yang lebih tinggi dari nilai pasar. Selain itu, terdakwa juga mempercepat pengeluaran dana untuk kepentingan pribadi, bukan kebutuhan operasional PDAM Lebak. Uang sejumlah Rp 559 juta yang disimpan di rekening Kejaksaan Negeri Lebak kini dikembalikan kepada para terdakwa sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Membebaskan terdakwa Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tambah Sinta dalam putusan.
Putusan ini menegaskan bahwa meskipun ada indikasi korupsi dalam Special Plan, dua terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran. Hakim memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan, serta pemulihan hak-hak mereka seperti kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Putusan ini juga menyoroti keberhasilan penuntut umum dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam program khusus tersebut.
Detail Hukuman dan Penyebab Kerugian
Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar, terkait pembengkakan biaya dan pengalihan dana ke rekening pribadi. Dalam tahun 2020, PDAM Lebak menerima penyertaan modal Rp 15 miliar dari APBD, yang sebagian besar dialokasikan untuk proyek sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, perbaikan pompa air, dan belanja operasional non-investasi. Namun, indikasi penggelapan dana, markup harga satuan, serta penyimpangan pelaksanaan proyek membuat kerugian negara semakin besar.
Vonis Oya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan kurungan 3 bulan. Fahrullah juga mendapatkan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Dua terdakwa yang bebas, Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo, masing-masing dikenai hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kurungan 3 bulan. Putusan ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar korupsi yang terjadi dalam Special Plan dan dampaknya terhadap pengelolaan dana publik.
Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penyelidikan sejak Desember 2025, menelusuri transaksi keuangan dan dokumentasi proyek. Proses penyidikan ini mengungkap bagaimana dana dari Special Plan digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kebutuhan operasional PDAM Lebak tidak terpenuhi. Peran kunci Special Plan dalam korupsi ini menjadi bukti bahwa program khusus dapat menjadi sarana penggelapan jika tidak diawasi secara ketat.
Putusan majelis hakim menegaskan bahwa Special Plan menjadi poros utama dalam skema korupsi yang menjerat Oya dan Fahrullah. Pemulihan dana korupsi sebesar Rp 559 juta akan memperbaiki kondisi keuangan PDAM Lebak, sementara hukuman yang diberikan diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana yang dianggap sebagai Special Plan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam implementasi program khusus seperti Special Plan, agar tidak digunakan untuk keuntungan pribadi.
