Berita

Solving Problems: Glory Harimas Tersangka Korupsi MBG Jual SPPG ke Mitra Rp 100 Juta per Titik

Solving Problems: Glory Harimas Tersangka Korupsi MBG Jual SPPG ke Mitra Rp 100 Juta per Titik Penetapan Tersangka Korupsi MBG Solving Problems - Dalam kasus

Desk Berita
Published Juni 19, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Solving Problems: Glory Harimas Tersangka Korupsi MBG Jual SPPG ke Mitra Rp 100 Juta per Titik

Penetapan Tersangka Korupsi MBG

Solving Problems – Dalam kasus korupsi yang menimpa Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang dengan menjual satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) kepada mitra seharga Rp 100 juta per unit. Solving Problems, sebuah konsep yang menjadi inti dari MBG, terancam karena praktik ini diduga mengarah pada pengalihan dana yang tidak transparan. Proyek ini sebelumnya dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan bergizi secara gratis, namun kini terlibat dalam skandal korupsi yang memicu investigasi lebih lanjut.

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, Glory Harimas Sihombing diketahui menjual SPPG kepada mitra dengan nilai hingga Rp 100 juta per unit. “Harga penjualan SPPG yang diberikan Glory berada dalam kisaran ratusan juta, tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Ia menambahkan bahwa transaksi ini dilakukan secara berkala, dengan pembayaran yang terus berlangsung sejak tahun 2025 hingga saat ini.

Transaksi SPPG dan Pengelolaan Dana

Kasus korupsi ini memicu penelusuran lebih dalam terkait pengelolaan dana MBG. Solving Problems, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi secara merata, justru terlibat dalam kebijakan penjualan SPPG ke mitra. Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, disebut sebagai pihak yang meminta Glory untuk mengidentifikasi titik-titik distribusi SPPG dan menjualnya. Proses transaksi ini dianggap mengubah alur dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari warga ke daerah-daerah yang kurang berkembang.

Proses penjualan SPPG oleh Glory Harimas Sihombing berlangsung sejak awal 2025, dengan jumlah transaksi yang terus meningkat. Syarief menegaskan bahwa harga SPPG bisa berubah seiring waktu, namun saat ini tercatat sekitar Rp 100 juta per unit. “Transaksi ini berkelanjutan, sesuai kebutuhan, dan jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta per bulan,” terang Syarief. Pemberian dana ini diduga mengalir ke mitra yang kemudian menyalurkan ke beberapa titik distribusi, tapi tidak semua dana sampai ke masyarakat.

Kejagung masih menyusun laporan rinci mengenai total dana yang terlibat dalam kasus ini. Proses perhitungan dilakukan secara intensif, mengingat transaksi berlangsung selama beberapa bulan. Dalam laporan sementara, diperkirakan jumlah dana yang dialirkan mencapai miliaran rupiah. Solving Problems, yang seharusnya menjadi solusi bagi masalah ketersediaan makanan sehari-hari, kini menjadi bahan sorotan karena praktik korupsi yang menimpanya.

Keberlanjutan Korupsi dan Dampaknya

Korupsi dalam pengelolaan MBG menunjukkan bahwa Solving Problems bisa terganggu jika tidak diawasi dengan ketat. Transaksi SPPG yang dijual ke mitra dengan harga Rp 100 juta per unit diduga diatur secara tersembunyi, sehingga memungkinkan penyimpangan dana. Syarief menjelaskan bahwa nilai penjualan bervariasi, tergantung pada kesepakatan antara Glory dan pihak mitra. “Beberapa transaksi berlangsung terus-menerus, tanpa jeda, sehingga memicu penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi ini, dugaan bahwa Glory Harimas Sihombing dan Dadan Hindayana sudah saling mengenal sejak sebelum tahun 2024 menjadi fakta yang menarik. “Kontak antara GHS dan DH sudah ada sejak awal 2024, yang mungkin mempercepat proses transaksi,” ungkap Syarief. Keterlibatan keduanya sebelumnya dianggap sebagai faktor yang memperkuat dugaan ada kesepakatan tersembunyi dalam pengelolaan dana MBG. Solving Problems, yang sebelumnya diharapkan menjadi penyelamat bagi masyarakat yang kurang mampu, kini terjebak dalam skandal yang bisa mengubah arah program tersebut.

Proses Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kejagung sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai alur dana dan transaksi yang terjadi dalam proyek MBG. Solving Problems, sebagai bagian dari program nasional, memerlukan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi untuk memastikan keberlanjutan. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Glory dan Dadan terlibat dalam kebijakan penjualan SPPG ke mitra, yang diduga mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. “Penyelidikan masih berlangsung, dan kita akan mengungkap semua bukti terkait,” kata Syarief. Ia menegaskan bahwa kejadian ini bisa berdampak besar terhadap reputasi MBG.

Pembuktian dan Implikasi Kasus

Untuk menegaskan dugaan korupsi, Kejagung masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan, seperti dokumen transaksi dan rekaman pembayaran. Solving Problems, yang sebelumnya mengutamakan akses makanan bergizi bagi masyarakat, kini terlihat mengalami penyimpangan yang memicu kekecewaan publik. Dadan Hindayana disebut sebagai pihak yang mengawasi proses penjualan SPPG, namun keberadaannya dianggap menjadi faktor penyebab kerusakan proyek.

Menurut Syarief, kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana Solving Problems bisa terganggu oleh kebijakan yang tidak transparan. “Kita perlu memastikan bahwa semua transaksi tercatat dan dipertanggungjawabkan,” katanya. Ia menekankan bahwa penyelidikan akan terus berlangsung hingga diperoleh bukti yang memadai. Jika terbukti bersalah, Glory Harimas Sihombing dan Dadan Hindayana akan dihadapkan pada hukum, serta kebijakan MBG mungkin diubah untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana.

Leave a Comment