Berita

Ditinggal Sepekan di Pinggir Jalan Tebet, Sedan Penuh Debu Ini Dipindah Dishub

Ditinggal Sepekan di Pinggir Jalan — Sebuah mobil sedan yang terparkir di tepi jalan dekat Pasar Tebet Barat akhirnya berhasil dipindahkan oleh petugas Suku

Desk Berita
Published Agustus 3, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Robert Brown - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Ditinggal Sepekan di Pinggir Jalan Tebet, Sedan Dipindah Dishub
  2. Related Reading

Ditinggal Sepekan di Pinggir Jalan Tebet, Sedan Dipindah Dishub

Proses Penertiban Kendaraan Parkir Liar di Wilayah Jakarta Selatan

Wahanaberita.com – Ditinggal Sepekan di Pinggir Jalan — Sebuah mobil sedan yang terparkir di tepi jalan dekat Pasar Tebet Barat akhirnya berhasil dipindahkan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut terlihat tertutup lapisan debu tebal setelah ditinggal pemiliknya selama kurang lebih tujuh hari. Kondisi mobil yang penuh debu ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui sistem CRM (Customer Relationship Management) yang dimiliki Sudinhub Jaksel.

Pemindahan kendaraan ini dilakukan pada pagi hari dengan melibatkan koordinasi antara petugas Satpelhub Kecamatan Tebet bersama RT dan masyarakat sekitar. Proses penertiban ini merupakan respons cepat terhadap berbagai laporan warga yang telah disampaikan sebelumnya. Petugas datang ke lokasi dan memindahkan kendaraan dengan cara mendorongnya secara manual ke tempat penampungan yang lebih sesuai.

“Lama kendaraan tersebut parkir tidak pada tempatnya di lokasi tersebut kurang lebih satu minggu di lokasi tersebut,” kata Kasudinhub Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu saat dimintai konfirmasi, Senin (3/8/2026).

Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kendaraan Parkir Liar

Sistem CRM yang digunakan oleh Sudinhub Jakarta Selatan memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah lalu lintas dan parkir secara mudah. Menurut keterangan resmi, mobil dengan pelat nomor B tersebut telah beberapa kali dilaporkan oleh warga melalui sistem ini. Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang bertugas di wilayah tersebut.

“Petugas Satpelhub Kecamatan Tebet berkomunikasi dan berkoordinasi dengan RT dan warga setempat dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat melalui CRM,” katanya.

Tindakan pemindahan kendaraan ini diambil agar arus lalu lintas di area tersebut tidak terganggu. Hingga saat ini, penyebab mobil tersebut ditinggal di pinggir jalan masih belum diketahui secara pasti. Petugas masih melakukan investigasi untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan dan alasan mengapa mobil tersebut ditinggal begitu lama.

“Kendaraan tersebut dilaporkan berulang oleh masyarakat melalui CRM dan sudah ditindaklanjuti setiap pelaporan masuk,” ujarnya.

Penertiban ini menjadi contoh nyata bagaimana petugas perhubungan merespons cepat terhadap keluhan masyarakat. Mobil yang penuh debu itu kini telah dipindahkan ke tempat yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga sekitar menyambut baik tindakan ini karena jalan menjadi lebih lancar dan tidak ada kendaraan yang menghalangi jalur lalu lintas.

Regulasi Parkir dan Langkah Pencegahan di Masa Depan

Sudinhub Jakarta Selatan memiliki regulasi yang jelas mengenai kendaraan yang diparkir di tempat tidak semestinya. Kendaraan yang ditinggal lebih dari satu minggu tanpa izin dapat dipindahkan oleh petugas. Proses pemindahan ini melibatkan biaya yang akan ditagihkan kepada pemilik kendaraan setelah identitasnya ditemukan.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, petugas berencana meningkatkan patroli di area-area rawan parkir liar. Koordinasi dengan RT dan warga sekitar juga akan ditingkatkan agar laporan dapat masuk lebih cepat. Masyarakat diharapkan tetap aktif melaporkan kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya melalui sistem CRM atau menghubungi petugas langsung.

Pemindahan sedan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pengendara untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan di pinggir jalan. Selain mengganggu lalu lintas, kendaraan yang ditinggal lama juga dapat menjadi tempat bersarangnya hewan liar dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan itu sendiri.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kendaraan Parkir Liar

Berapa lama kendaraan bisa diparkir di pinggir jalan sebelum dipindahkan? Kendaraan yang diparkir di tempat tidak semestinya selama lebih dari satu minggu dapat dipindahkan oleh petugas Sudinhub.

Bagaimana cara melaporkan kendaraan parkir liar? Masyarakat dapat melaporkan melalui sistem CRM Sudinhub Jakarta Selatan atau menghubungi petugas Satpelhub setempat.

Apakah ada biaya pemindahan kendaraan? Ya, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya pemindahan setelah identitasnya ditemukan oleh petugas.

Di mana kendaraan yang dipindahkan disimpan? Kendaraan dipindahkan ke tempat penampungan resmi yang dikelola oleh Sudinhub Jakarta Selatan.

Bagaimana cara mengetahui lokasi penyimpanan kendaraan? Masyarakat dapat menghubungi Sudinhub Jakarta Selatan atau mengunjungi website resmi mereka untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Comment