Sebelum Dibunuh, Balita 2 Tahun di Bekasi juga Pernah Dianiaya Pamannya
Proses Pemeriksaan dan Kondisi Tersangka
Sebelum Dibunuh – Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa ada indikasi gangguan mental pada pelaku, namun kepastian medis masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang akan keluar dalam 14 hari,” kata dia, Rabu (3/6/2026).
Kondisi Tempat Kejadian dan Penemuan Korban
Sementara itu, SGK, yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, ditemani oleh tim medis dalam pengawasan polisi. Tersangka terluka di dada dan mulutnya, dengan penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari pelaku sambil menunggu surat kelayakan pemeriksaan dari dokter.
Korban ditemukan tak bernyawa oleh neneknya, M (58), di dalam kamar kontrakan di kawasan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Pintu kamar terbuka lebar saat saksi memasuki rumah, dan ditemukan cucunya, MAJ, dalam kondisi luka fatal di kepala akibat hantaman senjata tajam.
Ditemukan pula SGK tergeletak bersimbah darah di samping korban, dengan luka robek di bagian mulut dan dada. Pisau dapur ditemukan di lokasi kejadian. Saksi yang panik langsung berteriak meminta bantuan putranya yang tinggal di kamar lantai atas, kemudian bergegas turun bersama warga sekitar untuk mengevakuasi pelaku dan korban.
Penyelidikan Awal dan Motif Aksi
Dari pendalaman latar belakang keluarga, korban selama ini diasuh oleh neneknya karena ibu kandungnya bekerja di luar kota. Mirisnya, korban ditinggal berdua bersama pamannya sejak sore hingga malam hari karena si nenek harus pergi mencari nafkah.
“Keterangan dari pihak keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK,” ujar Kapolres.
Menurut penyelidikan awal dan interogasi, pelaku diduga melancarkan aksi keji sendirian. Diperkirakan, SGK terlebih dahulu menghantamkan pisau ke kepala korban, menyebabkan mata pisau melengkung akibat benturan keras tulang batok.
Persidangan dan Sanksi yang Mengancam
Atas tindakan tersebut, SGK dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
