Berita

Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor – Selamatkan Duit Negara Hampir Rp 1 T

Satgas Gakkum Lundup Polri Bongkar Kasus Impor, Selamatkan Dana Negara Rp 1 Triliun Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor, Satuan Tugas Penegakan Hukum

Desk Berita
Published Juni 28, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Satgas Gakkum Lundup Polri Bongkar Kasus Impor, Selamatkan Dana Negara Rp 1 Triliun

Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor, Satuan Tugas Penegakan Hukum penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) yang berada di bawah Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal impor yang merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. Operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir menunjukkan efektivitas tindakan pemerintah dalam mengawasi proses perdagangan dan mengurangi kebocoran dana dari tindak penyelundupan.

Komitmen Membangun Reformasi Hukum

Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor ini dibentuk berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan penyelundupan. Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tugas utama Satgas adalah memastikan semua impor memenuhi standar hukum, termasuk pengawasan terhadap dokumen resmi dan prosedur bea cukai.

“Komitmen Polri dalam menegakkan hukum menjadi bentuk nyata untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional, melindungi usaha lokal, serta memastikan semua proses impor di Indonesia berjalan secara transparan dan akuntabel,” tutur Ade Safri Simanjuntak kepada media pada 28 Juni 2026.

Dalam operasi terbaru, Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor menyita barang dagangan ilegal senilai Rp 250 miliar. Barang yang diamankan terdiri dari 50.000 unit perangkat handphone bekas, termasuk iPhone dan Android, yang diimpor tanpa dokumen lengkap. Selain itu, Satgas juga menemukan dugaan penggunaan modus penyamaran dokumen untuk menghindari pajak dan biaya impor.

Pelaku Kebocoran Dana Negara

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor mengungkapkan bahwa kebocoran dana terjadi melalui penyelundupan produk bayi dan mainan anak senilai Rp 3 miliar. Dari operasi ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam skema pengurangan biaya importasi.

“Perkiraan nilai transaksi usaha ilegal terkait penyelundupan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun,” jelas Ade Safri Simanjuntak pada 16 April 2026. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa pelaku mengandalkan kelemahan regulasi dan keterbatasan pengawasan di sektor perdagangan.

Dalam operasi sebelumnya, Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor juga menangkap pelaku penyelundupan pakaian bekas senilai Rp 3,5 miliar. Barang yang disita dari Tabanan, Bali, terdiri dari 846 bal pakaian yang diimpor dari Korea Selatan. Tersangka utamanya adalah ZT dan SB, yang mencurigakan kegiatan mereka selama empat tahun terakhir.

Perkembangan di Kalimantan Barat

Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor melanjutkan operasi di Kalimantan Barat pada 17 April 2026. Dua gudang di Kota Pontianak digeledah, dan barang yang diamankan mencakup 23 ton bawang putih, bawang merah, serta cabai kering yang diduga berasal dari Tiongkok, India, dan Belanda. Modus kejahatan ini didominasi oleh penggunaan dokumen palsu dan penyelundupan melalui jalur darat.

Sebagai bagian dari operasi ini, Satgas juga menelusuri dugaan pencucian uang. Dari empat tersangka, polisi menyita 7 unit bus, 1 mobil Pajero, serta aset lainnya senilai Rp 22 miliar. Proses penyitaan ini menunjukkan upaya Polri untuk menghentikan aliran dana ilegal ke pelaku kejahatan.

Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor terus mengejar kejahatan penyelundupan yang merugikan pemerintah. Berdasarkan data terkini, total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp 1 triliun, menjadikan operasi ini sebagai contoh nyata pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah mengharapkan hasil operasi ini memperkuat regulasi impor dan mencegah praktik ilegal di masa depan.

Leave a Comment