Legislator Berharap Penegakan Hukum Diperketat terhadap Pria yang Menyekap Pacar Selama Tiga Tahun
Legislator Minta Pria Penyekap Pacar 3 Tahun – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), seorang perempuan, yang dilakukan oleh kekasihnya TH, kini mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Legislator dari PKB ini menekankan pentingnya kasus tersebut ditelusuri hingga tuntas dan pelaku dikenai hukuman maksimal.
Menurut Abdullah, TH seharusnya dituntut dengan beberapa pasal berbeda, mulai dari tindak pidana penyekapan, penganiayaan berat, hingga pelanggaran hak asasi manusia lainnya. “Pelaku harus dihukum secara maksimal agar mampu memberikan keadilan kepada korban dan membuat efek jera,” ujarnya kepada media, Senin (22/6/2026).
“Kita berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tindakannya sangat tidak manusiawi,” lanjutnya.
Keluarga YTR telah mengajukan laporan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Sebelumnya, mereka tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. Dikatakan, YTR sempat dianggap hilang hingga tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi fisik yang memprihatinkan.
Korban mengalami gangguan penglihatan, luka di bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal. Kasus ini menjadi sorotan publik dan aparat hukum setelah terungkap, sementara penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap adanya korban lain.
Penyekapan Tiga Tahun di Kos Cileunyi
YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan sejak tiga tahun lalu di kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penganiayaan tersebut berdampak serius pada kondisi tubuh dan mental korban, yang kini menjadi sorotan.
