Berita

Pria di Tangerang Tusuk Teman Pakai Pisau, Motor-HP Korban Dibawa Kabur

Polisi berhasil menangkap tersangka ASB (21 tahun) di rumah orang tuanya yang berlokasi di Sumatera Selatan pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026

Desk Berita
Published Juli 22, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Robert Brown - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Tersangka ASB Ditangkap di Sumatera Selatan Usai Menusuk Teman di Tangerang
  2. Related SEO Topics
  3. Frequently Asked Questions

Pria di Tangerang Tusuk Teman Pakai: i Menusuk Teman di Tangerang Wahanaberita.com – Polisi berhasil menangkap tersangka ASB (21 tahun) di rumah orang

Tersangka ASB Ditangkap di Sumatera Selatan Usai Menusuk Teman di Tangerang

Wahanaberita.com – Polisi berhasil menangkap tersangka ASB (21 tahun) di rumah orang tuanya yang berlokasi di Sumatera Selatan pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026. Penangkapan ini menyusul kasus penusukan yang menimpa NKA (30 tahun) di kawasan persawahan Kampung Picung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban kehilangan sepeda motor dan ponselnya setelah kejadian tersebut.

Peristiwa Penusukan Terjadi Saat Janji Temu

Kasus pencurian dengan kekerasan ini bermula dari janji temu antara korban dan pelaku. NKA bertemu dengan ASB sekitar pukul 00.30 WIB pada hari Rabu, 8 Juli 2026. Meskipun baru saling mengenal sejak Maret 2026, korban tidak merasa curiga terhadap pelaku yang mengajaknya bertemu.

“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (21/7/2026).

Sebelum insiden terjadi, ASB sebenarnya ingin meminjam sepeda motor milik NKA. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan ini memicu pertengkaran kecil antara keduanya. Melihat kesempatan itu, pelaku menusuk NKA dari belakang menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. Korban pun tersungkur ke tanah.

Korban Dilaporkan ke RSUD Balaraja

Saat korban dalam keadaan lemah, ASB mengambil ponsel dan sepeda motor milik NKA lalu melarikan diri. Luka tusuk yang diderita korban berada di bagian pinggang belakang. NKA kemudian dibawa ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti. Selain itu, sebilah mata pisau dan pakaian korban yang masih bernoda darah juga berhasil dikumpulkan.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” ujarnya.

Motif Ekonomi dan Penetapan DPO

Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi saat ini telah memiliki identitas penadah dan menetapkan orang tersebut sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motif pelaku kemungkinan besar terkait masalah ekonomi. Namun, penyidik masih terus menggali kemungkinan adanya alasan lain di balik tindakannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal sebesar Rp 500 juta.

Frequently Asked Questions

Apa itu Pria di Tangerang Tusuk Teman Pakai?

Pria di Tangerang Tusuk Teman Pakai adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Pria di Tangerang Tusuk Teman Pakai penting?

Pria di Tangerang Tusuk Teman Pakai penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Pria di Tangerang Tusuk Teman Pakai ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Leave a Comment