Berita

29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk LHKPN, KPK Bakal Jerat TPPU

Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah hukum tambahan terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Setelah sebelumnya menetapkan

Desk Berita
Published Juli 22, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Davis - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. KPK Siapkan Penjeratan TPPU Terkait 29 Tanah Bupati Lombok Barat
  2. Related SEO Topics
  3. Frequently Asked Questions

29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk: Penjeratan TPPU Terkait 29 Tanah Bupati Lombok Barat Wahanaberita.com – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah

KPK Siapkan Penjeratan TPPU Terkait 29 Tanah Bupati Lombok Barat

Wahanaberita.com – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah hukum tambahan terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Setelah sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi, lembaga tersebut kini menyoroti adanya perubahan bentuk uang hasil tindak pidana yang telah dialihkan menjadi berbagai aset. Langkah ini mengarah pada penerapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang akan memperkuat posisi hukum terhadap pejabat daerah tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa fokus penyidikan ke depan akan mengarah pada pasal pencucian uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. Proses ini memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang memadai.

“Ini tinggal menunggu saja untuk perkembangan penyidikannya seperti apa tapi kita pastikan bahwa arah ke TPPU kita juga itu menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya,” ujar Taufik saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).

Alasan Penundaan Penerapan TPPU

Tidak serta-merta pasal TPPU diterapkan sejak awal penetapan status tersangka. Taufik mengemukakan bahwa keterbatasan waktu menjadi faktor utama dalam pemeriksaan awal terhadap Lalu Ahmad. Meskipun demikian, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah indikasi awal yang mendukung dugaan pencucian uang terhadap aset-aset yang dimiliki pejabat daerah.

Temuan signifikan yang mendukung hal tersebut adalah adanya 29 aset berupa tanah dan bangunan milik bupati yang belum dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data ini menjadi salah satu bukti kuat yang akan memperkuat posisi KPK dalam menerapkan pasal pencucian uang. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa lokasi dan memiliki nilai yang signifikan.

“Memang ditemukan tadi ada 29 aset tanah dan bangunan yang belum masuk di LHKPN,” jelas Taufik.

Kebutuhan Alat Bukti dan Saksi

Untuk memastikan penerapan pasal TPPU berjalan lancar, penyidik memerlukan kecukupan alat bukti. Salah satu cara untuk memperolehnya adalah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Dalam kurun waktu 24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik masih memfokuskan diri pada tindak pidana korupsi.

Taufik menambahkan bahwa keterangan dari saksi-saksi tertentu masih diperlukan. Ia menyebutkan bahwa untuk kasus pembelian aset tanah dan bangunan, pihak yang dibutuhkan sebagai saksi meliputi notaris dan pemilik asal aset tersebut. Dokumen-dokumen pendukung seperti akta jual beli juga akan dikumpulkan secara menyeluruh.

“Butuh keterangan-keterangan saksi yang belum didapatkan di peristiwa tertangkap tangannya 1×24 jamnya. Misalkan tadi, pembelian aset tanah dan bangunan, itu kan mestinya ketika pengenaan pasal TPPU, maka saksi-saksi yang dibutuhkan adalah pihak notaris, pihak penjual pemilik asal dari aset tersebut,” paparnya.

Detail Harta dan Tersangka Tambahan

Berdasarkan LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad menyatakan kepemilikan atas 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Mataram dan Lombok Barat. Total nilai aset-aset tersebut mencapai Rp 14,5 miliar. Sementara itu, keseluruhan harta yang dilaporkan oleh bupati tersebut bernilai Rp 25,5 miliar. Perbedaan nilai ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tambahan sebagai tersangka bersama Lalu Ahmad. Pertama, Sudirman yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM). Kedua, Alvonsus Gani yang merupakan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

KPK menduga bahwa Lalu Ahmad menerima dana sebesar Rp 10,8 miliar melalui mekanisme proyek bersama Sudirman. Selain itu, bupati tersebut juga diduga menerima suap berupa uang dan barang dengan total nilai Rp 1,6 miliar dari Alvonsus. Kedua tersangka ini memiliki peran penting dalam aliran dana yang menjadi objek penyidikan.

Terkait pasal hukum yang diterapkan, KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b serta/atau Pasal 12B UU Tipikor yang digabungkan dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Untuk Alvonsus, pasal yang digunakan adalah Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. Proses hukum ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak terkait.

Frequently Asked Questions

Apa itu 29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk?

29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa 29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk penting?

29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan 29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Leave a Comment