Polda Metro Ungkap 4 Modus Penyebar Provokasi dan Hoaks di Medsos
Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melakukan langkah strategis dalam menangani masalah penyebaran informasi palsu dan konten provokatif di platform digital
Table of Contents
Polda Metro Ungkap 4 Modus Penyebaran Hoaks dan Provokasi di Media Sosial
Wahanaberita.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melakukan langkah strategis dalam menangani masalah penyebaran informasi palsu dan konten provokatif di platform digital. Melalui operasi yang intensif selama tiga bulan terakhir, tim khusus berhasil mengidentifikasi empat modus operandi utama yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan hoaks dan provokasi kepada masyarakat luas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Polda Metro Jaya dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik sosial yang dipicu oleh penyebaran informasi tidak akurat melalui media sosial. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, kepolisian berharap dapat mengurangi jumlah kasus terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Modus Pertama dan Kedua: Manipulasi Dokumen dan Konten
Menurut Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, modus pertama yang teridentifikasi adalah pengambilan dan pemanfaatan dokumen milik pihak lain. Pelaku kemudian melakukan perubahan dan manipulasi pada video terkait, sehingga dokumen yang dihasilkan tampak seperti aslinya. Teknik ini cukup efektif karena masyarakat cenderung mempercayai dokumen yang terlihat resmi.
“Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli,” kata Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).
Modus kedua berkaitan dengan pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu yang direkayasa secara cermat. Dokumen-dokumen ini dirancang agar terlihat sah dan legal. Setelah itu, isi dokumen diubah dan disebarluaskan untuk menciptakan keresahan di kalangan masyarakat. Teknik ini semakin mudah dilakukan dengan kemajuan teknologi digital.
Modus Ketiga dan Keempat: Kolaborasi dan Repost Konten
Sedangkan modus ketiga, para pelaku membayar atau memanfaatkan pihak ketiga untuk memproduksi serta menyebarkan konten. Konten-konten ini mencakup materi yang menyerang kehormatan seseorang dan berpotensi menimbulkan tindakan pidana. Kolaborasi ini memungkinkan penyebaran konten yang lebih masif dan terorganisir.
“Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana,” ucap dia.
Modus keempat terjadi ketika pelaku meneruskan atau melakukan repost terhadap konten-konten provokatif, destruktif, maupun hoaks. Informasi yang belum terverifikasi kebenarannya juga masuk dalam kategori ini. Penyebaran konten semacam itu berpotensi memicu konflik dan mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
Proses Hukum dan Pendekatan Preventif
Dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026, Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya telah melakukan pendekatan terhadap 28 pegiat media sosial. Dari jumlah tersebut, teridentifikasi 37 akun yang berkaitan dengan penyebaran konten bermasalah. Pendekatan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sebanyak 10 orang telah diproses secara hukum, sementara 10 akun media sosial disita untuk kepentingan penyidikan. Sisanya diberikan edukasi sebagai bentuk pencegahan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Polda Metro tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dalam menangani kasus-kasus terkait.
“Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down,” ucap dia.
Iman menekankan bahwa penegakan hukum oleh Polri tidak hanya bersifat represif. Lebih dari itu, langkah-langkah pencegahan, peringatan, dan edukasi menjadi prioritas utama dalam menangani masalah hoaks dan provokasi di era digital ini.
Para tersangka yang diproses memiliki inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dijerat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana satu tahun enam bulan, serta Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu, mereka juga menghadapi Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa saja empat modus yang diungkap oleh Polda Metro Jaya? Empat modus tersebut meliputi: (1) pengambilan dan manipulasi dokumen pihak lain, (2) pembuatan dokumen elektronik palsu, (3) pembayaran pihak ketiga untuk produksi konten, dan (4) repost konten provokatif dan hoaks.
Berapa banyak akun media sosial yang telah diproses? Dari 28 pegiat media sosial yang didekati, teridentifikasi 37 akun bermasalah. Sebanyak 10 orang diproses hukum, 10 akun disita, dan 22 akun diberikan kesempatan pemulihan.
Apa sanksi hukum yang dihadapi para tersangka? Para tersangka menghadapi Pasal 433 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 24 KUHP (penyebaran berita bohong), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.
Kapan operasi ini dilakukan? Operasi berlangsung selama tiga bulan, tepatnya dari Juni hingga Agustus 2026, dengan hasil pengungkapan resmi pada Jumat (7/8/2026).
Bagaimana pendekatan Polda Metro dalam menangani kasus ini? Polda Metro menggunakan pendekatan komprehensif yang menggabungkan aspek represif (penindakan hukum) dan preventif (edukasi, klarifikasi, dan take down konten).
