Berita

New Policy: Pegawai Kementerian HAM Kini Bisa Berpraktik Jadi Mediator Nonhakim

Bisa Berpraktik sebagai Mediator Nonhakim New Policy - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan New Policy yang memungkinkan pegawai kementerian

Desk Berita
Published Juni 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

KemenHAM Terapkan New Policy untuk Pegawai Bisa Berpraktik sebagai Mediator Nonhakim

New Policy – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan New Policy yang memungkinkan pegawai kementerian dapat berpraktik sebagai mediator nonhakim. Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan penyelesaian sengketa di tingkat kecil dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan partisipatif. Dengan adanya peraturan ini, pegawai KemenHAM kini memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mediasi, yang sebelumnya hanya diakui oleh para hakim.

Proses Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Nonhakim

Penerapan New Policy ini didasari oleh proses pelatihan yang intensif dan sertifikasi kompetensi bagi pegawai KemenHAM. Pelatihan dilaksanakan secara berkala dan mencakup berbagai materi seperti prinsip-prinsip mediasi, teknik negosiasi, manajemen konflik, serta penerapan hukum dalam proses penyelesaian sengketa. Setelah menyelesaikan pelatihan, para pegawai harus mengikuti ujian sertifikasi yang diadakan oleh lembaga mediasi nasional. Hasil ujian ini akan menjadi dasar untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari pengadilan negeri sebagai mediator nonhakim.

Pelatihan tersebut tidak hanya memperkuat pengetahuan pegawai tetapi juga memberikan pengalaman langsung dalam menangani berbagai kasus mediasi. Aditya Sarsito Sukarsono, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbang SDM) HAM, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk menciptakan aparatur yang lebih mandiri dan siap dalam menghadapi masalah-masalah sosial yang kompleks.

Implementasi New Policy di Lapangan

Contoh nyata dari keberhasilan New Policy ini adalah kisah pegawai KemenHAM yang telah resmi diakui sebagai mediator nonhakim. Salah satunya adalah Anis Ratna Ningsih, yang menerima SK dari Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Anis mengatakan bahwa peran sebagai mediator memberinya wawasan baru tentang cara menyelesaikan konflik dengan pendekatan yang lebih empatik dan tidak bersifat menghakimi.

Program New Policy ini juga memberikan kesempatan kepada pegawai lain untuk berpartisipasi dalam mediasi. Dengan adanya SK, mereka dapat mengambil bagian dalam proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efektif. Mediasi nonhakim dianggap lebih efisien karena tidak melibatkan proses pengadilan yang rumit, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Banyak pegawai KemenHAM telah menerapkan New Policy ini dalam penyelesaian sengketa di komunitas lokal. Mereka berperan sebagai mediator yang membantu warga menyelesaikan masalah seperti konflik lahan, perselisihan keluarga, atau pertentangan antara institusi. Aditya menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata kompetensi pegawai KemenHAM yang telah meningkat secara signifikan.

Komitmen KemenHAM untuk Membangun Sistem Mediasi yang Lebih Baik

KemenHAM terus berkomitmen untuk memperluas akses kepada para pegawai dalam berpraktik sebagai mediator nonhakim. Menurut Aditya, kebijakan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berlandaskan hak asasi manusia (PBHAM) yang menjadi visi pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. PBHAM tidak hanya fokus pada pemenuhan hak asasi manusia tetapi juga pada penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih inklusif.

Aditya menambahkan bahwa New Policy ini bertujuan untuk mendekatkan kebijakan HAM dengan kebutuhan masyarakat. Mediasi nonhakim dianggap lebih tepat karena dapat menyelesaikan masalah dengan cepat, transparan, dan tanpa mengorbankan hak-hak individu. Keberhasilan pelatihan dan sertifikasi ini juga menunjukkan kesiapan KemenHAM dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya New Policy ini, KemenHAM berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa. Mediator nonhakim yang dihasilkan dari program ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia dalam setiap proses penyelesaian konflik.

Manfaat dan Kontribusi New Policy bagi Masyarakat

Pelaksanaan New Policy ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam akses penyelesaian sengketa. Pegawai KemenHAM yang terlatih dapat memfasilitasi mediasi di tingkat desa, kelurahan, atau komunitas, sehingga mengurangi beban pengadilan dan meningkatkan kecepatan penyelesaian masalah. Mediasi nonhakim juga dianggap lebih menguntungkan karena memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk menentukan solusi sendiri, bukan hanya mematuhi putusan hakim.

Aditya Sarsito Sukarsono menjelaskan bahwa kebijakan ini juga memberikan penghargaan kepada pegawai KemenHAM yang telah menunjukkan dedikasi dan kompetensi dalam bidang mediasi. “New Policy ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran KemenHAM dalam membangun keadilan melalui pendekatan yang lebih kolaboratif,” katanya dalam wawancara dengan Antara, Kamis (11/6/2026).

Program pelatihan dan sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kemampuan pegawai tetapi juga membuka peluang baru bagi pengembangan pelayanan HAM. Mediator nonhakim yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai konflik dengan cara yang lebih harmonis dan berkelanjutan.

Leave a Comment