New Policy: Habiburokhman: Bantuan Sapi Kurban dari APBN Tidak Melanggar Hukum
New Policy ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam ibadah kurban. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi kritik yang muncul terhadap Presiden Prabowo Subianto karena membagikan 1.098 sapi kurban melalui skema bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Habiburokhman, tindakan tersebut justru sesuai dengan aturan hukum dan syariat Islam, serta menjadi bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat.
“Penggunaan dana APBN untuk memperoleh hewan kurban yang disalurkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui program Banpres tidak bertentangan dengan hukum maupun syariah,” ujar Habiburokhman dalam pernyataannya, Kamis (28/5/2026).
Dalam konteks sosial, Habiburokhman menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mendukung masyarakat, khususnya saat momentum keagamaan seperti Idul Adha. New Policy ini menegaskan bahwa bantuan sapi kurban bukan hanya sekadar distribusi dana, tetapi juga sarana untuk menyamaikan akses warga, termasuk pondok pesantren, masjid, dan tokoh agama, dalam merayakan hari besar Islam secara merata.
“New Policy ini menunjukkan bahwa kehadiran negara bisa dirasakan secara langsung oleh warga, terutama di momen keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi,” tambahnya.
Dasar Hukum New Policy dalam Pemerintahan
Habiburokhman juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur New Policy ini. Menurutnya, pengelolaan dana APBN untuk bantuan masyarakat diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan tersebut memperjelas bahwa keuangan negara harus dikelola secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab, termasuk dalam kegiatan sosial seperti bantuan sapi kurban.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan, termasuk Banpres, melalui Kementerian Sekretariat Negara. New Policy ini menjadi bukti bahwa skema tersebut sudah menjadi kebijakan rutin yang dijalankan sejak dulu, sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan kesejahteraan rakyat.
“New Policy ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk berpartisipasi aktif dalam ibadah kurban, sekaligus membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu merayakan hari raya secara layak,” paparnya.
Peran MUI dalam Validasi New Policy
Dalam responsnya, Habiburokhman juga mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban tidak bertentangan dengan syariat. Ia menambahkan bahwa New Policy ini tidak hanya tentang ibadah, tetapi juga menjadi bentuk perhatian Presiden terhadap rakyat kecil, peternak lokal, dan masyarakat secara umum.
“New Policy ini adalah penggabungan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan umat, yang sejalan dengan prinsip syariah dan keadilan sosial,” tambahnya.
Menurut Habiburokhman, MUI telah menegaskan bahwa distribusi sapi kurban melalui APBN tetap diizinkan, selama prosesnya dijalankan dengan transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan. Hal ini memperkuat argumen bahwa New Policy tidak hanya legal, tetapi juga memiliki dasar moral yang kuat.
“New Policy ini memberikan contoh nyata bahwa negara bisa menjadi mitra umat dalam menyejahterakan masyarakat, termasuk di bidang ibadah,” pungkas Habiburokhman.
Habiburokhman mengakui bahwa program bantuan sapi kurban melalui APBN bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ritual keagamaan. New Policy ini juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi berbagai lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang kurang mendapatkan dukungan.
