Minyak Mentah dari Kapal Iran Dilelang Kejaksaan, Laku Rp 900 M
Minyak Mentah dari Kapal Iran Dilelang – Kejaksaan Agung Indonesia melangsungkan lelang terhadap minyak mentah dari kapal tanker MT Arman yang berbendera Iran, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 900 miliar. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aset yang dirampas dalam kasus pelanggaran laut terkait aktivitas pengangkutan minyak secara ilegal. Minyak mentah yang dilelang terdiri dari 1,2 juta barel, yang merupakan bagian dari operasi kapal tersebut sejak 2024. Lelang ini menunjukkan langkah konkret dalam pemulihan dana dari kegiatan kriminal yang melibatkan perusahaan Iran.
Konteks dan Proses Lelang Aset
“Kasus ini berawal dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang menemukan dua kapal tanker berbendera Iran yang saling menempel dan mematikan AIS. Kapal MT Arman 114 menjadi sasaran utama karena membawa minyak mentah yang diduga berasal dari kegiatan ilegal,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Lelang tersebut berlangsung di acara BPA Fair 2026, di mana sejumlah pembeli tertarik membidik minyak mentah dari Kapal Iran. Menurut Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi, penawaran awalnya menargetkan nilai hingga Rp 1,1 triliun, tetapi tidak mencapai ambang tersebut. Akhirnya, aset kapal dibagi menjadi dua bagian, satu untuk minyak mentah dan satu untuk bagian lainnya. Proses ini mempercepat transaksi, karena minyak menjadi bagian yang lebih menarik bagi para investor.
Pertamina Patra Niaga tercatat sebagai pembeli utama dalam lelang ini. Perusahaan pemerintah ini menawarkan harga tertinggi untuk minyak mentah dari Kapal Iran, yang pada akhirnya berubah menjadi keputusan akhir dari lelang. Kesuksesan transaksi ini membuktikan minyak mentah dari Kapal Iran tetap diminati meskipun dijual sebagai aset yang dirampas. Kuntadi menjelaskan bahwa kriteria pembelian membutuhkan izin kilang dan kapal, sehingga menyebabkan minyak menjadi bagian yang lebih mudah terjual.
Dalam proses lelang, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penjualan minyak mentah dari Kapal Iran berlangsung secara transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jumlah barel yang dilelang mencapai 1,245 juta, dengan harga per barel sekitar Rp 750 juta. Dengan total Rp 900 miliar, transaksi ini memberikan hasil yang positif bagi keuangan institusi penegak hukum. Namun, proses ini juga menggambarkan kompleksitas penegakan hukum terhadap perusahaan asing yang melanggar aturan laut.
Detil Kapal dan Sejarah Rampasan
Kapal supertanker MT Arman 114, dengan panjang 330,27 meter dan tonase bersih 107.698 ton, dirampas pada tahun 2024. Kapal tersebut membawa 166.975,36 metrik ton minyak mentah, yang setara dengan 1,245 juta barel. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Bakamla RI, petugas mengamati adanya kebocoran minyak dan sambungan pipa antara dua kapal, yang menunjukkan aktivitas ilegal. Dari pemeriksaan lanjutan, sampel air laut terkontaminasi diambil untuk mengonfirmasi sumber minyak tersebut.
Kontak antara kapal MT Arman 114 dan MT Tinos terlihat melalui drone, yang menjadi alat pengamatan utama dalam memastikan keterlibatan kap
