Berita

New Policy: BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Titik Se-Indonesia

l Secara Serentak di Seluruh Nusantara New Policy - Dalam rangka menerapkan new policy wajib halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar

Desk Berita
Published Juni 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

BPJPH Sosialisasikan Wajib Halal Secara Serentak di Seluruh Nusantara

New Policy – Dalam rangka menerapkan new policy wajib halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar sosialisasi serentak ke seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada 4 Juni 2026, dengan menjangkau 2.183 titik lokasi yang tersebar di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota. Tujuan dari sosialisasi ini adalah memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi halal secara mendalam, terutama sebelum kebijakan wajib halal resmi berlaku pada Oktober 2026.

Partisipasi Luas dari Berbagai Stakeholder

Acara sosialisasi new policy wajib halal turut melibatkan berbagai pihak seperti BPJPH, UPT Provinsi, pemerintah daerah, lembaga kementerian, perguruan tinggi, serta organisasi seperti asosiasi usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), lembaga keagamaan, dan komunitas lokal. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh organisasi kemasyarakatan dan mitra strategis lainnya. Kehadiran banyak pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Pelaksanaan sosialisasi secara serentak menunjukkan upaya BPJPH untuk memperluas cakupan informasi tentang new policy wajib halal. Dengan menjangkau 2.183 titik lokasi, BPJPH memastikan bahwa baik usaha besar maupun usaha mikro dan kecil mendapatkan pemahaman yang sama mengenai standar halal. Hal ini penting untuk meminimalkan kesenjangan pemahaman dan mengurangi risiko ketidaksesuaian produk dengan aturan baru.

Penghargaan MURI untuk Inisiatif BPJPH

Sosialisasi wajib halal yang digelar BPJPH berhasil meraih penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan ini diberikan karena BPJPH mampu mengadakan penyelenggaraan serentak di jumlah lokasi terbanyak, menjadi contoh terbaik dalam pengembangan kebijakan new policy di bidang agama dan kehidupan sehari-hari. Acara utama diadakan di Mall Pakuwon Bekasi, Jawa Barat, dengan acara paralel di berbagai titik lain.

“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat Undang-Undang yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat dan pelaku usaha. Melalui edukasi dan pendampingan, negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membantu persiapan industri menjelang wajib halal Oktober 2026,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

Menurut Ahmad Haikal Hasan, kehadiran pemerintah bersama stakeholder menjadi bentuk dukungan untuk memastikan informasi terkait new policy wajib halal sampai ke pelosok daerah. Dengan sosialisasi yang menjangkau tingkat kecamatan hingga desa, pelaku usaha dapat memenuhi standar halal dan meningkatkan kualitas produk mereka. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal.

“Sertifikasi halal bukan sekadar tuntutan regulatif, tetapi juga kesempatan ekonomi. Produk halal menawarkan nilai tambah, kepercayaan yang lebih tinggi, serta akses pasar yang lebih luas, baik dalam negeri maupun internasional,” tegasnya.

New Policy wajib halal juga menjadi bagian dari transformasi sektor ekonomi halal Indonesia. Dengan kebijakan ini, BPJPH berupaya menggeser persepsi bahwa halal hanya berkaitan dengan aspek agama, ke halal supply chain yang mencakup seluruh rantai produksi. Menurut data terbaru, pada 2025, kontribusi sektor halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 27%, dengan potensi pertumbuhan lebih tinggi setelah penerapan new policy wajib halal. Kebijakan ini tidak hanya menjamin kualitas produk, tetapi juga menarik investasi dari pasar global.

Pelaksanaan new policy wajib halal juga dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam memperbaiki proses produksi. BPJPH menggandeng berbagai lembaga pendidikan dan organisasi profesi untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami standar halal, tetapi juga mampu menerapkan prosedur tersebut secara mandiri. Proses ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan kompetitif.

Dalam jangka panjang, new policy wajib halal dipercaya akan mendorong pengembangan ekonomi halal sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Dengan meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. BPJPH terus berupaya memastikan bahwa semua pihak, termasuk masyarakat awam, memiliki akses informasi yang mudah dan akurat tentang prosedur sertifikasi halal.

Leave a Comment