Berita

New Policy: Bareskrim Tangkap Bendahara dan Perantara Bandar Narkoba Ishak di Kutai Barat

Bareskrim Tangkap Bendahara dan Perantara Bandar Narkoba Ishak di Kutai Barat Implementasi New Policy dalam Penindasan Narkoba New Policy - Dalam rangka

Desk Berita
Published Mei 13, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Bareskrim Tangkap Bendahara dan Perantara Bandar Narkoba Ishak di Kutai Barat

Implementasi New Policy dalam Penindasan Narkoba

New Policy – Dalam rangka menerapkan New Policy, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini lebih proaktif dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan jaringan bandar besar. Penangkapan terhadap dua tersangka, Mery Christine Kiling dan Marselus Vernandus, yang terkait dengan bandar narkoba Ishak, dilakukan pada Selasa (12/5) pukul 06.25 Wita di Pepas Asa, Kutai Barat. Ini menjadi contoh nyata dari upaya Bareskrim untuk memperkuat koordinasi dan respons cepat dalam pengungkapan sindikat narkoba.

“Tersangka Mery Christine Kiling berperan sebagai pengelola keuangan dan penghubung antara bandar narkoba Ishak dengan AKP Deky. Marselus Vernandus, di sisi lain, bertugas menghubungkan Deky dengan Mery,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini awalnya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026, tetapi kini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari New Policy yang menekankan penggalian informasi melalui jalur keuangan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru yang mengungkap keterlibatan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, dalam operasional bisnis peredaran narkoba.

Struktur Organisasi Sindikat Narkoba

Dalam penelusuran lebih lanjut, jaringan narkoba Ishak terbongkar sebagai sistem hierarkis yang melibatkan peran-peran khusus. Mery Christine Kiling, sebagai bendahara, diakui sebagai calon istri Ishak yang turut membantu operasional jaringan. Selain mengelola dana, dia juga berperan dalam mengemas paket sabu dengan harga Rp 300-500 ribu per paket serta mengoperasikan loket jual beli narkoba.

“Loket itu sebenarnya merupakan workshop milik Marselus, disewa Ishak dengan alasan membuka usaha koperasi simpan pinjam. Tapi sebenarnya digunakan untuk aktivitas penjualan narkoba tanpa sepengetahuan Marselus,” terang Eko.

Transaksi keuangan yang terungkap dalam penyelidikan mencakup tiga tahap: Rp 5 juta pada Oktober-November 2025 sebagai uang ‘pantauan’ untuk memastikan bisnis berjalan lancar di rumah Deky, Rp 50 juta pada Desember 2025 sebagai uang sertijab, dan Rp 15 juta di akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru. Semua dana tersebut disalurkan melalui perantara Marselus, yang menjadi penghubung antara bandar dan calon istri Ishak.

Selama operasi, polisi melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Di tempat Mery, diamankan 50 butir amunisi peluru kaliber 38 mm (8 butir tajam dan 42 butir karet) serta alat pres plastik. Buku tabungan dari berbagai bank juga disita, termasuk atas nama Mery, Timoti Kiling, dan Randi Kelvin Kiling. Sementara di rumah Marselus, penyitaan terjadi terhadap dokumen keuangan seperti kartu ATM, identitas perusahaan penambangan, dan rekening koran yang menunjukkan aktivitas transaksi.

Kedua tersangka, Mery dan Marselus, kini diperiksa di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Selain mengungkap aliran dana, tim penyidik juga fokus pada deteksi TPPU (Tindak Pidana Pemerasan dan Penyalahgunaan Dana) sebagai bagian dari New Policy yang menekankan transparansi dalam proses penindasan narkoba. Tindakan ini memperlihatkan komitmen Bareskrim untuk menggali akar masalah keuangan di balik operasi sindikat.

Sebagai tambahan, ada video viral yang memperlihatkan polisi menggunakan vape narkoba, yang berujung pada pemecatan beberapa anggota tim. Fenomena ini menunjukkan pentingnya New Policy dalam memastikan keandalan proses investigasi, termasuk pengawasan terhadap alat-alat keuangan yang digunakan dalam operasi jaringan narkoba.

Leave a Comment