Main Agenda: UU Polri Perkuat Transformasi Kepolisian Sejalan dengan KUHP-KUHAP
Main Agenda – Dalam sidang paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2025-2026, DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) yang menjadi bagian dari Main Agenda kementerian dan lembaga. Legislator Partai Kebangkitan Bersama (PKB), Abdullah, mengatakan bahwa perubahan UU Polri ini sejalan dengan upaya transformasi institusi kepolisian menuju polisi yang profesional, modern, dan lebih dekat dengan masyarakat.
Penyesuaian dengan KUHP dan KUHAP
Abdullah menegaskan bahwa revisi UU Polri ditujukan untuk memperkuat pengarusutamaan prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin keadilan substantif, transparansi proses hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. “UU Polri menjadi bagian integral dari Main Agenda nasional untuk memastikan kepolisian tidak hanya mampu menegakkan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan rakyat,” ujar Abdullah.
Legislator PKB ini menjelaskan bahwa harmonisasi antara UU Polri dengan KUHP dan KUHAP mencakup pengaturan tentang kekuasaan polisi, fungsi penegak hukum, dan pengawasan terhadap kegiatan operasional mereka. “Kita perlu memastikan bahwa transformasi Polri diwujudkan melalui kebijakan yang selaras dengan semangat hukum modern, terutama dalam memperkuat kerangka hukum yang adil dan manusiawi,” tambahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penerapan Hukum
Dalam penyusunan UU Polri, Abdullah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai penopang peningkatan kualitas pelayanan kepolisian. “UU Polri harus mencerminkan keinginan masyarakat untuk memiliki polisi yang jujur, bisa dipertanggungjawabkan, dan berkomitmen pada keadilan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa revisi ini memberikan ruang lebih besar bagi Kompolnas untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap proses penegakan hukum dan kegiatan Polri.
“Main Agenda ini bukan hanya tentang revisi UU Polri, tetapi juga tentang bagaimana kepolisian mampu menjalankan tugasnya dengan semangat kemanusiaan, transparan, dan akuntabel,” papar Abdullah.
Abdullah juga menyoroti keharusan anggota polisi untuk mengadopsi pendekatan baru, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM. Ia menilai bahwa UU Polri baru akan memperkuat posisi Polri sebagai institusi yang memegang prinsip keadilan, baik dalam tugas operasional maupun dalam interaksi dengan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan transformasi yang diharapkan, Abdullah mengungkapkan bahwa DPR RI harus terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan serta lembaga-lembaga terkait. “Main Agenda ini membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak untuk menciptakan kepolisian yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks,” imbuhnya.
