Main Agenda: Tiga Mantan Anggota Pokja Proyek Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 39,4 Miliar
Main Agenda – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap tiga mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2026). Ketiga terdakwa, yaitu Bani Ikhsan sebagai ketua Pokja, Yusmito sebagai ketua Pokja II, dan Ryno Hilham Akbar sebagai anggota, diduga melakukan korupsi dalam proses seleksi pemenang lelang tahun 2018. Main Agenda mencatat bahwa jaksa menuduh mereka menyetujui kesepakatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 39,4 miliar.
Kesepakatan Korupsi dalam Penyusunan Persyaratan Lelang
Menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Bani Ikhsan dan rekan-rekannya memastikan perusahaan yang dikuasai Bambang Widianto dan Mashur, yaitu PT Piramida Dimensi Millennial (PT PDM) serta PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB), menjadi pemenang lelang. Pemilihan penyedia ini diatur melalui pertemuan rahasia dengan Putu Indra, pejabat pembuat komitmen (PPK), yang menurut Main Agenda merupakan bagian dari upaya memperlebar peluang kemenangan para terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, dokumen persyaratan pengadaan dirancang secara khusus untuk menguntungkan kedua perusahaan tersebut.
“Kesepakatan ini dilakukan secara sengaja untuk memastikan PT PDM KSO dan PT APB lolos meskipun tidak memenuhi kriteria yang diperlukan, seperti workshop, izin usaha industri, atau pengalaman,” jelas jaksa saat membacakan dakwaan.
Perubahan dokumen ini mencakup penyesuaian KBLI (Klasifikasi Badan Usaha) dari 4649 (perdagangan besar peralatan rumah tangga) menjadi 47794 (perdagangan eceran alat transportasi darat bermotor). Tindakan tersebut dilakukan Bani Ikhsan melalui KAK review, yang menurut Main Agenda membuat persyaratan administrasi teknis lebih longgar. Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa kewajiban sertifikasi ISO 9001 diperbarui dari versi 2015 ke 2008, sementara persyaratan workshop dan izin usaha industri dihapus.
Proses Korupsi dan Pengaturan Alamat IP Peserta
Persyaratan administratif yang dimodifikasi tersebut dianggap memperkuat keuntungan PT PDM dan PT APB. Jaksa juga menyoroti bahwa Bani Ikhsan tidak mengklarifikasi kesamaan alamat IP peserta lelang, meskipun ia menyadari beberapa peserta menggunakan alamat IP yang sama dalam aplikasi LPSE Kemendag. Main Agenda mencatat bahwa tindakan ini menunjukkan upaya menghindari transparansi dan memastikan keberhasilan calon pemenang yang sudah disepakati sejak awal.
“Terdakwa Bani sengaja tidak melakukan klarifikasi atas penggunaan alamat IP yang sama, sehingga memperkuat keuntungan PT PDM dan PT APB,” terang jaksa dalam persidangan.
Dalam skema korupsi, Mashur dituduh menerima dana dari Bambang Widianto sebagai imbalan atas keikutsertaannya. Uang tersebut ditransfer secara bertahap melalui perantara Diri Kusuma dan Ryno Hilham Akbar, dengan total yang diterima mencapai Rp 80 juta. Main Agenda menekankan bahwa pengalihan dana ini menjadi bukti kesepakatan antara terdakwa dan pihak-pihak terkait untuk menjamin keberhasilan proyek gerobak yang dianggap tidak memenuhi standar kualitas.
Kontrak Gerobak dan Dampak pada Keuangan Negara
Tiga perusahaan yang terlibat berhasil mendapatkan kontrak senilai Rp 49,698 miliar untuk pembuatan 7.200 unit gerobak dagang dalam waktu 75 hari kalender. Main Agenda mengungkap bahwa nilai kontrak ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar, yang diduga menjadi bukti praktik korupsi dalam pengadaan barang. Jaksa menyebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh oleh para terdakwa melalui proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 39,4 miliar.
“Kerugian negara terjadi karena kontrak dibuat dengan harga yang tidak kompetitif, dan pemilihan penyedia dipengaruhi oleh kesepakatan jahat,” tegas jaksa dalam persidangan.
Persidangan ini menjadi bagian dari Main Agenda investigasi korupsi Kemendag, yang mencakup beberapa proyek pengadaan barang. Jaksa menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan penyedia dalam proyek gerobak dilakukan secara tidak transparan, dengan tujuan menyukseskan perusahaan tertentu yang memiliki koneksi dengan para terdakwa. Main Agenda menyebutkan bahwa penegakan hukum ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan di Kemendag.
Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Korupsi
Bani Ikhsan, sebagai ketua Pokja, dianggap memimpin keseluruhan upaya korupsi. Ia menerima uang senilai Rp 680 juta dari Bambang Widianto sebagai imbalan atas pengaturan pemenang lelang. Yusmito dan Ryno Hilham Akbar, sebagai anggota Pokja II dan Pokja, juga berperan aktif dalam merekayasa dokumen dan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut. Main Agenda menjelaskan bahwa seluruh tindakan korupsi ini berlangsung secara terstruktur dan bertahap, dengan peran masing-masing terdakwa saling mendukung.
“Main Agenda menyebutkan bahwa tiga terdakwa saling berkoordinasi untuk memastikan PT PDM dan PT APB menjadi pemenang lelang, meskipun mereka tidak memenuhi kriteria teknis yang ketat.”
Selain itu, Main Agenda menyoroti bahwa korupsi dalam proyek gerobak ini tidak hanya menyangkut dana kontrak, tetapi juga proses pengadaan yang tidak objektif. Dengan memanipulasi persyaratan dan memastikan keterlibatan pihak tertentu, para terdakwa berhasil memperoleh keuntungan yang signifikan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana kekuasaan dalam pengadaan barang bisa dimanipulasi untuk kepenting
