KPK Periksa Ajudan Bupati Fadia, Usut Dugaan Korupsi Proyek Outsourcing
KPK Periksa Ajudan Bupati Fadia – KPK melakukan pemeriksaan terhadap ajudan bupati Fadia Arafiq sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan outsourcing. Pemeriksaan ini dilakukan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026), dalam rangka menggali informasi terkait penggunaan dana publik yang diduga dialirkan ke perusahaan keluarga Fadia untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Proses Penyelidikan dan Fokus pada Peran Ajudan
Penyidik KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ajudan yang diperiksa memainkan peran penting dalam mengawasi kegiatan pemerintahan bupati. “Ajudan ini selalu menemani Bupati, sehingga mereka bisa memberikan informasi terkait tindakan-tindakan yang dilakukan dalam pengadaan jasa outsourcing,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan. Proses penyelidikan juga mencakup analisis kebijakan pengadaan outsourcing yang diterapkan selama masa jabatan Fadia, dengan tujuan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus ini, KPK memperhatikan keberadaan perusahaan keluarga Fadia, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya, yang diduga digunakan untuk memenangkan tender di berbagai dinas di Pekalongan. “Proyek outsourcing ini menjadi fokus penyelidikan karena adanya indikasi dana dialirkan untuk kepentingan pribadi,” tambah Budi. Perusahaan tersebut didirikan bersama anak Fadia, Sabiq dan Mehnaz Na, yang menjadi bagian dari skema pengadaan yang diperiksa oleh penyidik.
Saksi dan Dana yang Terlibat
KPK telah memanggil dua saksi penting dalam penyelidikan ini, yaitu mantan ajudan bupati Siti Hanikatun dan ajudan saat ini Aji Setiawan. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih pada hari Rabu (29/4) untuk memberikan kesaksian terkait transaksi dan alur dana. Selain itu, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, juga diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pribadi dalam kasus ini.
Dana yang terlibat dalam dugaan korupsi mencapai total Rp 46 miliar dari tahun 2023 hingga 2026. Distribusi dana tercatat sebagai berikut: Bupati Fadia Arafiq menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff menerima Rp 1,1 miliar, direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun mendapat Rp 2,3 miliar, dan dua anak Fadia, Sabiq serta Mehnaz Na, masing-masing menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Selain itu, ada penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
KPK juga mengungkap bahwa proyek outsourcing ini tidak hanya melibatkan perusahaan keluarga, tetapi juga diduga ada praktik kolusi antara pihak-pihak terkait dalam menetapkan kontrak. “Dinas-dinas di Pekalongan digunakan sebagai media untuk memperoleh keuntungan melalui penyalahgunaan pengadaan outsourcing,” jelas Budi Prasetyo. Pemeriksaan terhadap ajudan dan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti bahwa terduga korupsi terjadi melalui skema transparansi yang kurang optimal.
Bukti Penyitaan dan Langkah Selanjutnya
Sebagai bagian dari upaya mengungkap korupsi, KPK menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq, termasuk Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak menjadi alat pemalsuan dokumen atau penggunaan dana yang tidak sah. “Mobils yang disita menjadi bukti kuat terkait kegiatan korupsi yang terjadi,” kata Budi.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga memerintahkan perangkat daerah untuk memastikan perusahaan keluarga menang dalam tender outsourcing. Dengan didukung oleh bukti-bukti yang diperoleh, Fadia telah ditahan dan dijerat Pasal 12 huruf i, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyelidikan ini berpotensi mengungkap skema korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintahan daerah Pekalongan.