Korporasi Korupsi Tol MBZ Dihukum Bayar Rp 179 Miliar
Korporasi Terdakwa Kasus Tol MBZ Divonis – Dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ, PT Acset Indonusa Tbk, korporasi yang menjadi terdakwa, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026).
Hukuman Denda dan Uang Pengganti
Majelis hakim menentukan hukuman denda sebesar Rp 350 juta dan uang pengganti senilai Rp 179,9 miliar. Jika perusahaan tidak mampu membayar denda, maka akan dikenai sanksi berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Acset Indonusa Tbk terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati.
Hakim menegaskan bahwa korporasi wajib mengembalikan uang pengganti yang telah disetorkan selama penyidikan. Pernyataan ini disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179.994.404.207, dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa yang telah disetorkan,” ujar hakim.
Menurut putusan, PT Acset Indonusa Tbk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
