Berita

Key Strategy: Pendiri Indonesia Audit Watch Ngaku Dicecar KPK soal Aliran Dana Blueray

Pendiri Indonesia Audit Watch Dicecar KPK Soal Aliran Dana Blueray Key Strategy - Dalam upaya Key Strategy mengejar transaksi korupsi yang terjadi dalam

Desk Berita
Published Juni 12, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Pendiri Indonesia Audit Watch Dicecar KPK Soal Aliran Dana Blueray

Key Strategy – Dalam upaya Key Strategy mengejar transaksi korupsi yang terjadi dalam importasi barang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar HP Sitorus, pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), sebagai saksi dalam kasus yang menyeret PT Blueray Cargo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan untuk mengungkap alur dana yang diklaim terkait praktik korupsi.

Iskandar mengungkapkan bahwa penyidik KPK menanyakan perannya dalam kasus tersebut, terutama tentang bukti transfer uang dari Blueray Cargo ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi. Ia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, penyidik mengarahkan pertanyaan ke arah pengelolaan dana dan nama-nama terkait yang mungkin terlibat. “Saya ditanya, ‘Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah dalam pengelolaan non-litigasi Blueray, ada nama seseorang?’, tanya penyidik,” ujar Iskandar saat diwawancarai.

Menurut Iskandar, ia tidak menyebutkan nama lengkap Ahmad Dedi, namun mengakui bahwa inisial A dalam data yang diberikan merujuk pada ajudan dari orang tersebut. Saat ditanya tentang bukti transfer uang, ia mengatakan harus menjawab secara jujur karena memang ada transaksi yang tercatat. “Saya sudah menyiapkan dokumen tersebut, meski saat ini belum sempurna,” terangnya.

“KPK sedang memetakan setiap langkah Key Strategy dalam mengidentifikasi sumber dana yang digunakan untuk menyuap pihak tertentu. Saya menjadi bagian dari strategi ini sebagai kuasa hukum non-litigasi,” tambah Iskandar, menjelaskan bahwa perannya dalam kasus ini tidak hanya sekadar saksi, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme investigasi Key Strategy.

Pengembangan Kasus dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Pemeriksaan Iskandar dalam kasus ini merupakan salah satu langkah penting dalam Key Strategy yang dilakukan KPK untuk mengungkap jaringan dana tersembunyi. Menurut sumber terpercaya, penyidik juga menelusuri alur dana yang masuk dan keluar dari Blueray Cargo, serta hubungan antara perusahaan tersebut dengan para pihak yang diduga terlibat dalam skema suap.

Dalam proses penyelidikan, KPK mengklaim bahwa transaksi yang terungkap melalui Key Strategy bisa menjadi bukti kuat untuk menuntut pihak-pihak terlibat. “Key Strategy dalam kasus ini berfokus pada pengelolaan dana yang tidak transparan, dan Iskandar menjadi salah satu penyanggah yang membantu menyusun gambaran lengkap,” kata salah satu penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya. Pihak KPK juga sedang mengumpulkan dokumen tambahan untuk memperkuat tuntutan mereka.

Detail Barang Bukti dan Tersangka

Dalam kasus korupsi importasi ini, KPK telah menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat (USD) sekitar 182.900, uang tunai dolar Singapura (SGD) sejumlah 1,48 juta, serta uang tunai yen Jepang (JPY) senilai 55 ribu.

Ditambahkan logam mulia 2,5 kg yang setara Rp 7,4 miliar dan 2,8 kg logam mulia bernilai Rp 8,3 miliar. Selain itu, satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta juga disita sebagai barang bukti. KPK menilai barang-barang tersebut merupakan bukti kuat terkait Key Strategy dalam memetakan korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta melalui jalur importasi.

Kasus Suap dan Tuntutan Hukum

Kasus ini melibatkan tiga pihak swasta yang sedang menjalani persidangan. Mereka adalah John Field (pemimpin Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo). KPK menjerat ketiga individu tersebut dengan tuntutan memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. “Key Strategy dalam kasus ini menekankan pada transparansi dan akuntabilitas dana yang mengalir, sehingga KPK bisa memetakan semua aktivitas korupsi secara terarah,” jelas sumber dari KPK. Pihak KPK juga sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan mereka, termasuk dokumen dari non-litigasi yang diurus oleh Iskandar.

Leave a Comment