Kepala Dinas di Banten Tersangka Tabrak Kerumunan Siswa Akan Dinonaktifkan
Kepala Dinas di Banten Tersangka Tabrak – Insiden tabrak kerumunan yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, semakin mengemuka setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut informasi terbaru, pemerintah setempat berencana untuk menonaktifkan Mursidi dari jabatannya sebagai kepala dinas setelah putusan pengadilan keluar. Proses hukum terhadap mantan pejabat tersebut masih berlangsung, dengan suspensi sementara diterapkan di akhir bulan ini.
Detil Kecelakaan dan Korban
Kecelakaan maut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Pandeglang. Menurut laporan resmi, kejadian tersebut menyebabkan sembilan korban yang berada dalam kondisi kritis. Dua dari mereka, Dewi Handayani, seorang pedagang, dan Muhamad Milal, siswa SD, dilaporkan meninggal dunia. Informasi ini memicu kehebohan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab Mursidi sebagai kepala dinas di Banten Tersangka.
“Kecelakaan ini terjadi saat Pak Mursidi sedang dalam perjalanan untuk melakukan inspeksi di sekolah,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Pandeglang, Iwan Prasetyo, dalam jumpa pers terpisah. Ia menambahkan bahwa mobil yang dikemudikan Mursidi mengalami kecepatan tinggi saat melewati jalan yang sempit, sehingga tidak terhindar dari bentrokan dengan kerumunan warga yang berada di sekitar lokasi.
Korban yang terluka dilarikan ke rumah sakit terdekat, dengan beberapa di antaranya dalam kondisi serius. Saat kejadian, Mursidi sedang dalam kondisi cuti kerja karena sakit, sehingga keputusan penonaktifan bersifat sementara. Dalam proses hukum ini, kepolisian menyatakan bahwa semua bukti diperoleh melalui rekaman kamera dan saksi-saksi di lapangan.
Proses Penuntutan dan Tanggung Jawab
Penetapan Mursidi sebagai tersangka berdasarkan pasal 310 KUHP, yang menyangkut tindak pidana tabrak manusia. Dalam konferensi pers, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Nur Kholis, menegaskan bahwa tindakan Mursidi tidak hanya merugikan pribadi tetapi juga menimbulkan kesan buruk terhadap institusi pemerintahan. “Ini menjadi contoh bagaimana pejabat publik harus berhati-hati dalam berlaku,” ujarnya.
“Kami melihat ada pelanggaran prosedur dalam kejadian tersebut, terutama karena kondisi jalan yang sempit dan kurangnya pengamanan,” tambah Nur Kholis. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian sedang mempercepat proses penyidikan untuk menentukan apakah tindakan Mursidi bisa dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana yang lebih parah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah menyetujui pengakhiran jabatan Mursidi setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum. “Proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” jelas Asep. Ia menambahkan bahwa Mursidi akan digantikan oleh pelaksana tugas (plh) hingga kasusnya selesai.
Respons Masyarakat dan Media
Insiden ini menimbulkan reaksi dari masyarakat Pandeglang yang mengkritik tindakan Mursidi. Banyak warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kecelakaan yang terjadi di lingkungan pendidikan. “Kita harap Kepala Dinas di Banten Tersangka ini dapat menjelaskan secara jelas kejadian tersebut,” tulis seorang netizen di media sosial.
“Tabrak kerumunan di SD adalah kejadian yang tidak bisa dianggap remeh,” sambung warga Desa Sukaratu, Rina Surya. Ia mengatakan bahwa kejadian ini menunjukkan kurangnya kesadaran pengemudi dalam menjaga keselamatan lalu lintas.
Media lokal dan nasional turut meliputinya, mengungkapkan bahwa Mursidi merupakan salah satu dari sejumlah pejabat yang dikenal sering melakukan inspeksi di sekolah. Insiden ini menjadi bahan pembicaraan dan mendorong para pengamat untuk meninjau kembali standar pengamanan di lingkungan instansi pemerintah.
Pengaruh pada Institusi dan Regulasi
Penetapan Mursidi sebagai tersangka juga memberi dampak terhadap citra pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya kasus ini, masyarakat mulai mempertanyakan kinerja para pejabat yang ditempatkan di posisi strategis. “Kepala Dinas di Banten Tersangka harus menjadi teladan, bukan contoh buruk,” ujar aktivis kemanusiaan, Dian Febrianti.
Menurut peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, penonaktifan sementara bisa diberikan kepada pejabat yang terlibat dalam kasus hukum. Asep Rahmat menjelaskan bahwa putusan pengadilan merupakan syarat utama untuk menonaktifkan Mursidi secara permanen. “Kami berharap proses ini segera selesai agar ada kejelasan hukum,” katanya.
Insiden ini juga menjadi sorotan dalam rapat evaluasi internal Pemkab Pandeglang, di mana beberapa anggota DPRD setempat menyoroti kebutuhan revisi terhadap sistem pengawasan pejabat. “Kepala Dinas di Banten Tersangka ini harus diawasi lebih ketat, terutama saat melakukan aktivitas di luar kantor,” saran anggota komisi II, Siti Aminah.
Dengan adanya penetapan tersangka dan langkah penonaktifan, kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam memberikan konsekuensi hukum kepada pejabat yang melanggar aturan. Proses ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para pejabat lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
