Kepala Dinas di Banten Tabrak Kerumunan Siswa SD Jadi Tersangka
Kepala Dinas di Banten Tabrak Kerumunan – Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan bahwa Ahmad Mursidi, seorang kepala dinas setempat, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan kasus kecelakaan yang terjadi di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. “Berdasarkan hasil gelar perkara, keempat pelaku kecelakaan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dhyno dalam jumpa persnya, Rabu (13/5/2026). Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (30/4) tersebut menimbulkan perdebatan publik mengenai tanggung jawab pejabat publik dalam mengurangi risiko kecelakaan di area publik.
Latar Belakang Kejadian
Kecelakaan maut yang terjadi di SDN Sukaratu 5 memicu kekecewaan masyarakat karena melibatkan seorang pejabat yang dikenal berada di posisi pemerintahan. Mobil Toyota Innova dengan plat nomor A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan warga yang sedang berkumpul di sekitar sekolah. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat rombongan siswa SD yang pulang dari sekolah bersama orang tua dan warga sekitar berkumpul di jalan raya.
Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang terluka. Dua korban meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang sayur di sekitar lokasi, dan Muhamad Milal, siswa SDN Sukaratu 5. Kecelakaan ini memperparah trauma warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Dewi, yang merupakan korban luka parah, tidak sempat memberi peringatan sebelum mobil melanggar rambu lalu lintas dan menabrak kerumunan.
Proses Hukum dan Tanggapan Keluarga
Kepolisian setempat melakukan gelar perkara dan menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka atas tindakannya. Dalam pernyataannya, Dhyno menjelaskan bahwa Ahmad tidak ditahan karena sedang dalam kondisi sakit dan memiliki jaminan dari pihak keluarga. “Tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” tambahnya. Meski demikian, keluarga korban menilai keputusan itu kurang tepat, mengingat tindakan pelaku dianggap berpotensi membahayakan nyawa warga.
“Harus diproses sesuai peraturan yang berlaku. Cuma balik lagi, kadang hukum di negeri kita begitu. Kemarin polisi mengusulkan mau mediasi, jadi saya hanya fokus ke anak dulu. Urusan pelaku, entar biar saya sama anak sembuh dulu,” kata Tuti Hidayati, ibu dari korban meninggal, Dewi Handayani.
Tuti Hidayati menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan bagaimana kecelakaan bisa terjadi di tengah kerumunan warga, terutama karena kelalaian pengemudi. “Harapan dapat keadilan seadil-adilnya, setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apa pun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin. Kalau memang mau mediasi, jangan ditutup-tutupin. Pelakunya pejabat, takut (kasusnya) hilang begitu saja,” ujarnya. Ia menilai bahwa tindakan mediasi yang diusulkan polisi bisa memberi kesan bahwa kasus ini diproses secara tidak transparan.
Komentar Publik dan Tanggung Jawab Pemerintah
Kecelakaan ini menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Beberapa warga menyebut bahwa kejadian tersebut bisa dicegah jika ada pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan yang melintas di area sekolah. “Kepala Dinas di Banten Tabrak ini memperlihatkan bagaimana pejabat bisa lalai. Tapi jangan salah, mereka juga manusia biasa yang bisa mengalami kesalahan,” komentar seorang warga yang mengenali korban, Nur Fitri.
Sebaliknya, ada yang mendukung keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka. “Jadi tersangka artinya ada keseriusan proses hukum. Kalau dianggap hanya kesalahan, maka tidak ada yang jadi terkena sanksi,” ujar anggota DPRD Pandeglang, M. Irfan. Ia menambahkan bahwa kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan warga sekitar lokasi penting seperti sekolah.
Dalam upaya mencari keadilan, keluarga korban telah mengajukan laporan ke pengadilan setempat. Mereka berharap tindakan pihak kepolisian tidak hanya fokus pada korban anak-anak, tetapi juga pada pelaku yang disebut sebagai pejabat. “Kepala Dinas di Banten Tabrak ini harus diusut tuntas, karena kesalahan yang dilakukannya tidak hanya mengenai dirinya sendiri, tapi juga melibatkan warga yang tidak bersalah,” tutur Tuti.