Bupati Langkat Jadi Tersangka KPK Setelah Terima Suap Proyek Rp 800 Juta
Detik-detik Penyidikan dan Barang Bukti yang Diamankan
Jadi Tersangka KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang juga merupakan anggota tim sukses SAF, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek. SAF diketahui telah menerima uang sebesar Rp 800 juta dari YQB sejak tahun 2025.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026), YQB telah menyerahkan total uang sebesar Rp 800 juta kepada SAF sebagai imbalan atas fee yang diminta.
Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: – Pada bulan Mei 2025, YQB memberikan Rp 150 juta melalui perantara. – Pada April 2026, terdapat transfer Rp 150 juta melalui ZK. – Sebelumnya, pada tahun 2025, diberikan Rp 500 juta dalam dua kali transfer oleh ZK, sebagai driver SAF.
Gratifikasi Tambahan yang Diduga Diterima
Selain dugaan suap proyek, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi oleh SAF dalam jumlah yang mencapai Rp 3,5 miliar.
Dua Tersangka dalam Perkara Suap
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap: 1. Syah Afandin (SAF), Bupati Langkat. 2. Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), anggota tim sukses SAF di Pilkada 2024.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Syah Afandin terlibat bersama enam individu lainnya. KPK berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti selama penangkapan tersebut.
Taufik menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi 55 keping logam platinum dengan berat keseluruhan sekitar 55 kg yang ditemukan di dalam mobil SAF.
Selain uang tunai Rp 100 juta yang disita dari SAF, KPK juga mengamankan uang dalam mata uang asing senilai Rp 1,22 miliar. Rinciannya mencakup SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.
