Berita

Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin Bupati Langkat Jadi Tersangka

Tersangka Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin - KPK kembali mengguncang dunia politik dan pemerintahan setelah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai

Desk Berita
Published Juli 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin Bupati Langkat Jadi Tersangka

Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin – KPK kembali mengguncang dunia politik dan pemerintahan setelah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam duduk perkara suap proyek. Kasus ini mengemuka karena Syah Afandin diduga menerima suap dari anggota Tim Suksesnya selama Pilkada 2024, terkait pengalihan paket pekerjaan ke pihak swasta. Tersangka yang bersangkutan, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT) yang memperlihatkan alur dana tidak transparan dalam pemerintahan kabupaten tersebut. Duduk perkara suap proyek ini menjadi sorotan karena melibatkan kekuasaan daerah dan pengelolaan dana publik yang dianggap curang.

Detail Proyek yang Terlibat dalam Kasus Suap

Menurut penyidik KPK, duduk perkara suap proyek melibatkan dua dinas utama: Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman. Total nilai proyek yang diatur melalui pengadaan langsung mencapai Rp 10,248 miliar, dengan 80 paket proyek pendidikan sebesar Rp 9,5 miliar dan 5 paket proyek permukiman senilai Rp 748 juta. Syah Afandin diduga menetapkan tarif fee sebesar 10% untuk proyek pendidikan dan 17% untuk proyek permukiman, sehingga menghasilkan dana tambahan yang diberikan kepada YQB. Tarif ini dinilai tinggi, dan menjadi bukti kuat bahwa duduk perkara suap proyek bukan hanya tentang pengalihan kontrak, tetapi juga keuntungan pribadi yang tersembunyi.

Dalam operasi OTT, KPK mengungkap bahwa YQB telah menyerahkan uang ke Syah Afandin secara bertahap. Sampai 5 April 2026, YQB memberikan total Rp 800 juta sebagai pembayaran fee yang disepakati. Namun, di akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali menuntut tambahan dana sebesar Rp 300 juta. Pada 1 Juli 2026, YQB menyatakan hanya mampu menyumbang Rp 100 juta dari jumlah yang diminta, menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah yang diberikan dan kebutuhan pihak pemerintah. Alur dana ini menjadi kunci dalam memahami duduk perkara suap proyek yang menjangkau hingga ke level kepala daerah.

Bukti Penyidikan dan Proses Penetapan Tersangka

Dalam penyelidikan, KPK mengumpulkan bukti-bukti kuat seperti dokumen keuangan, catatan komunikasi, dan barang bukti fisik. Selain uang asing yang mencapai Rp 1,22 miliar, 55 kilogram logam platinum juga ditemukan sebagai bukti tambahan. Barang bukti ini menunjukkan bahwa duduk perkara suap proyek tidak hanya berupa komitmen verbal, tetapi juga memiliki basis material yang sangat jelas. Tersangka pertama adalah Syah Afandin, yang dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah. Tersangka kedua adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan anggota Tim Sukses Syah Afandin.

KPK menyatakan bahwa duduk perkara suap proyek ini memperlihatkan pola korupsi yang terstruktur. Proyek yang diterima oleh pihak swasta dilakukan tanpa proses lelang yang transparan, sehingga memungkinkan manipulasi dana. Tim Sukses, yang diduga menjadi pihak yang mengatur alur dana, terlibat dalam pemilihan penyedia jasa dan pengalihan kontrak. Proses ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, meskipun dana tersebut digunakan untuk keperluan daerah. Selain itu, dana suap juga disimpan dalam bentuk logam platinum, yang membuat bukti lebih kuat dan sulit diabaikan.

Konteks dan Dampak Kasus Korupsi

Kasus duduk perkara suap proyek ini terjadi di tengah upaya pemerintah kabupaten Langkat untuk meningkatkan infrastruktur. Namun, kebijakan pengadaan langsung yang digunakan justru menjadi celah untuk memperk

Leave a Comment