Berita

Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah-Kantor Bupati Muara Enim

Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah-Kantor Bupati Muara Enim Ini yang Disita KPK Usai Geledah - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan

Desk Berita
Published Juni 13, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah-Kantor Bupati Muara Enim

Ini yang Disita KPK Usai Geledah – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tahun anggaran 2025-2026. Dokumen terkait proses pengadaan barang dan jasa disita dalam operasi tersebut.

“Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026).

KPK menggeledah empat tempat, yakni kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim, serta rumah tersangka Abi Nurwardani. Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk melengkapi bukti dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara.

Komitmen KPK dalam Penyelidikan

Budi menegaskan bahwa penggeledahan tersebut adalah bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki aliran uang, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Daftar Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Pemkab Muara Enim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Barang bukti yang disita meliputi dokumen, mobil, perangkat elektronik, dan uang sebesar 200 juta rupiah.

Detail Tersangka dan Pasal yang Menggantung

Para tersangka dalam perkara ini adalah:

  • Angga, sebagai pihak swasta.
  • Titin Rita Lestari, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pengendali teknis.
  • Edison, sebagai Bupati Muara Enim.
  • Cory Erin Hardi, sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi.
  • Fika, sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a atau b serta Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Edison, Cory, dan Fika dikenai pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) UU tersebut juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Comment