Komisi III DPR Menilai Laporan Eks Istri Andre Taulany ke ART Tidak Sesuai
Historic Moment dalam kasus hukum yang menimbulkan polemik terjadi ketika Komisi III DPR memberikan penilaian bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan yang diajukan oleh Erin Wartia, mantan ART Andre Taulany, ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak tepat. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam situasi ini, UU PDP tidak seharusnya menjadi alat hukum utama.
Konteks dan Penjelasan Komisi III DPR
Habiburokhman mengatakan bahwa UU PDP diperuntukkan melindungi data sensitif yang berkaitan dengan identitas pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan informasi kesehatan. Ia menegaskan bahwa objek laporan dalam kasus Erin Wartia, yakni foto-foto suasana rumah serta gambar bersama anak-anak, tidak termasuk dalam kategori data pribadi yang diatur dalam UU tersebut.
“Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara ini tidak tepat, karena foto-foto yang disebutkan tidak memenuhi kriteria data pribadi,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, penerapan UU PDP justru bisa memperumit proses penegakan hukum dan mengakibatkan kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat. “Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan,” tambahnya. Ia menekankan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan dengan mekanisme hukum yang lebih sesuai, seperti UU KUHP.
Proses Pemrosesan Laporan oleh Pihak Berwajib
Dalam peristiwa Historic Moment ini, Erin Wartia mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran tindak pidana. Laporan tersebut didasarkan pada keluhan bahwa Hera, mantan istri Andre Taulany, menyebarluaskan foto-foto pribadi tanpa izin. Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa tindakan Hera dinilai melampaui batas kewajaran.
“Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna melaporkan seseorang yang kami d
