Berawal Bisnis Ikan, WNI dan WN China Sekongkol Tipu Perusahaan AS Rp 6,2 M
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara yang mengincar perusahaan asal Amerika Serikat. Dua
Table of Contents
Sindikat Peretasan Email Libatkan WNI dan WN China, Kerugian Perusahaan AS Capai Rp 6,2 Miliar
Wahanaberita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara yang mengincar perusahaan asal Amerika Serikat. Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang warga negara Indonesia berinisial LPK (56 tahun) dan warga negara China berinisial CW, yang bertindak sebagai otak di balik operasi peretasan.
Akar Persahabatan: Dari Pasar Ikan ke Dunia Peretasan
Menurut AKP Bambang Meiriawan, Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, hubungan bisnis antara LPK dan CW sudah terjalin sejak tahun 2025. Keduanya awalnya bermitra dalam aktivitas jual-beli ikan. Namun, ketika sektor tersebut mulai merosot dan tidak lagi memberikan keuntungan, keduanya beralih strategi ke ranah kejahatan digital dengan modus business email compromise (BEC).
“Yang bersangkutan atas nama LP, yang mana LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan,” kata Bambang dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Mekanisme Peran Masing-Masing
CW yang berkedudukan di China menjalankan seluruh operasi peretasan email dan komunikasi dengan korban. Sementara itu, LPK beserta tersangka lain berinisial LJ yang terafiliasi dengan CW bertugas di Indonesia: menyiapkan akta pendirian perusahaan serta membuka rekening bank yang akan menjadi wadah penampung dana hasil kejahatan.
“Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ (tersangka lainnya yang terafiliasi dengan CW) meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking,” ucap Bambang.
“Jadi tugas dari tersangka (LPK dan LJ) adalah menyiapkan akta pendirian, menyiapkan rekening dan setelah rekening itu sudah jadi, dikirimkan ke CW yang ada di China. Sehingga semua transaksi, semua komunikasi itu dilakukan oleh CW yang ada di China,” ujarnya.
Kronologi Aliran Dana dan Pemblokiran
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada 1 September 2021 sejumlah USD 350.324—setara sekitar Rp 6,2 miliar—masuk ke rekening penampung di Indonesia.
“Sehingga di dalam paparan yang disampaikan oleh Pak Kasubdit tadi bahwa pada tanggal 1 September 2021, uang masuk sebanyak 350.324 USD,” katanya.
Dua hingga tiga hari kemudian, tepatnya 2–3 September, sebanyak USD 70.000 berhasil dipindahkan ke empat rekening berbeda di China. Sisanya tidak sempat keluar karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara pada 4 September 2021.
“70 ribu USD pada tanggal 2 dan 3 berhasil dikirimkan ke empat rekening yang ada di China. Kenapa sisanya tidak dikirimkan? Karena berhasil dilakukan penghentian sementara oleh pihak PPATK pada tanggal 4 September 2021,” ucap Bambang.
Pembagian Komisi
Sebelum operasi dimulai, LPK dan LJ telah menyepakati skema komisi. Dari setiap aliran dana yang masuk ke rekening penampung, keduanya masing-masing menerima lima persen—total sepuluh persen dari nilai transaksi.
“Jadi 10 persen untuk dua orang, masing-masing mendapat 5 persen dari setiap kali uang masuk ke dalam rekening tersebut,” imbuhnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Berawal Bisnis Ikan WNI dan WN China?
Berawal Bisnis Ikan WNI dan WN China is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Berawal Bisnis Ikan WNI dan WN China matter?
Berawal Bisnis Ikan WNI dan WN China matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
