Berita

Begal Sadis Tewaskan Ojol di Bekasi Beraksi 2 Hari Berturut-turut

engemudi Ojol di Bekasi, Beraksi Selama Dua Hari Beruntun Begal Sadis Tewaskan Ojol di Bekasi - Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi lokasi kejadian pembunuhan

Desk Berita
Published Juli 2, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Begal Sadis Tewaskan Pengemudi Ojol di Bekasi, Beraksi Selama Dua Hari Beruntun

Begal Sadis Tewaskan Ojol di Bekasi – Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi lokasi kejadian pembunuhan oleh tiga pelaku begal yang ditangkap polisi. Mereka berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) dinyatakan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP.

Keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota

“Insiden terjadi pada hari Jumat, 26 Juni pukul 02.30 di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna. Korban, Saudara BS (48 tahun), sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja saat dipepet oleh dua sepeda motor,” jelas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).

Kusumo menuturkan korban sempat melarikan diri setelah kendaraannya dihentikan oleh pelaku. Pada hari berikutnya, Sabtu (27/6), pelaku kembali melakukan aksi serupa. Kali ini, korban DTLP tewas setelah disabet celurit oleh MF.

“Keesokan harinya, pelaku kembali menyerang korban. TKP berada di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Saudara DTLP terkena serangan tajam dan meninggal di rumah sakit,” tambahnya.

Kusumo menyebut korban sebelumnya memarkirkan motornya di rumah saudara. Setelah keluar dari sana, korban dicegat oleh dua orang yang berboncengan. Meski berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku MF akhirnya menyabet korban dengan celurit.

“Korban sempat berusaha melawan. Namun, saudara MF menyerangnya dengan celurit hingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi berhasil melacak pelaku setelah kejadian tersebut. Ketiga tersangka ditangkap di Bekasi dan Bogor pada Minggu (28/6).

“Kita melakukan pelacakan terhadap pelaku. Alhamdulillah, berhasil mengungkap kasus ini. MF ditangkap di Jatiasih, RTF di Bojong Kulur, Bogor, serta MRA juga ditangkap di lokasi tersebut,” kata Kusumo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman terhadap mereka mencapai 20 tahun penjara.

Leave a Comment