Bareskrim: Kapal King Sun 3 Kali Selundupkan Ketamin ke Filipina hingga Taiwan
Bareskrim - Tim gabungan berhasil menangkap delapan tersangka dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang terjadi di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan
Table of Contents
Bareskrim Tangkap Kapal King Sun: 3 Kali Selundup Ketamin
Wahanaberita.com – Bareskrim – Tim gabungan berhasil menangkap delapan tersangka dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang terjadi di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Kapal kargo MV King Sun tersebut ternyata telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak tiga kali ke berbagai negara, termasuk Filipina dan Taiwan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama beberapa bulan terakhir.
Riwayat Penyelundupan Kapal King Sun
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa penangkapan kali ini merupakan operasi ketiga kalinya bagi jaringan tersebut. Para tersangka mengaku telah beroperasi sejak awal tahun dengan target negara yang berbeda-beda. Kapal MV King Sun menjadi kendaraan utama dalam jaringan penyelundupan narkoba ini.
“Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini,” kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
“Yang pertama bulan Februari dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama,” lanjutnya.
Kronologi dan Rute Penyelundupan
Menurut keterangan Zulkarnain, para tersangka berangkat dari Batam menuju Teluk Thailand sebelum akhirnya mengisi muatan ketamin di perairan Vietnam. Proses pengisian muatan berlangsung selama 7 jam setelah kapal lego jangkar di sekitar Laut Vietnam. Rute ini dipilih karena minimnya pengawasan dari otoritas pesisir.
“Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara ini mereka berangkat dari Batam pada tanggal 27 (Juli), kemudian menuju Teluk Thailand, lalu lego jangkar di sekitaran Laut Vietnam. Dalam waktu 7 jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin,” jelas Zulkarnain.
Setelah proses pengisian muatan selesai, kapal diperintahkan kembali ke perairan Indonesia. Namun, pergerakan mereka berhasil diendus oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, maupun Bea Cukai. Penangkapan terjadi di perairan Natuna Utara dengan operasi yang terkoordinasi dengan baik.
Identitas Tersangka dan Imbalan Crew
Dari delapan tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara asing. Satu orang berposisi sebagai manajer berasal dari Taiwan, sementara tujuh lainnya merupakan warga negara Myanmar. Susunan kru meliputi satu kapten, satu manajer, satu bagian mesin, dan lima orang ABK. Setiap anggota kru memiliki peran spesifik dalam operasi penyelundupan.
Para anak buah kapal ini mendapatkan imbalan yang cukup besar untuk menjalankan tugasnya. Selain gaji bulanan dalam mata uang dolar, mereka juga dijanjikan bonus jika berhasil mengantarkan barang haram ke lokasi tujuan. Sistem pembayaran ini membuat kru tetap loyal meskipun risiko tertangkap cukup tinggi.
“Mereka mendapat gaji sekitar 4.500 dolar AS. Masing-masing orang atau ABK juga mendapatkan bonus di luar gaji bulanannya,” tutur Zulkarnain.
Rekam Jejak Kapal dan Proses Hukum
Polisi juga sedang mendalami rekam jejak kapal MV King Sun. Diketahui bahwa kapal tersebut sempat berganti nama saat berada di Batam. Pada tahun 2025, kapal MV King Sun semula bernama Fude sebelum melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Perubahan nama ini dilakukan untuk menghindari deteksi oleh otoritas pelabuhan.
“Kalau kita lihat dari perjalanan kapal, memang pada tahun 2025 kapal MV King Sun ini semula bernama Fude. Kemudian melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Hal itu masih terus kami dalami,” pungkas Zulkarnain.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Operasi penangkapan ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.
Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton yang dikemas dalam 65 karung berisi puluhan bungkus di bagian dalam kapal. Nilai estimasi dari muatan ini mencapai miliaran rupiah di pasar gelap.
“Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan Kepala BNN RI, kami sudah meminta keterangan sembilan orang, yakni delapan orang tersangka dan satu ahli pidana,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus King Sun
Berapa jumlah total ketamin yang disita? Petugas berhasil menyita 1,3 ton ketamin yang dikemas dalam 65 karung.
Siapa saja tersangka yang ditangkap? Terdapat 8 tersangka terdiri dari 1 manajer Taiwan dan 7 warga negara Myanmar.
Apa hukum yang dikenakan? Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berapa lama operasi pemantauan dilakukan? Operasi pemantauan dilakukan sejak Februari 2026 hingga penangkapan di perairan Natuna Utara.
