Berita

Awal Mula Ojol di Depok Dituduh Jambret hingga Dipukul Pakai Palu

Insiden Penganiayaan terhadap Pengemudi Ojol di Depok Berawal dari Kesalahpahaman Awal Mula Ojol di Depok Dituduh - Seorang pria berinisial MR (38 tahun)

Desk Berita
Published Juni 17, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Insiden Penganiayaan terhadap Pengemudi Ojol di Depok Berawal dari Kesalahpahaman

Awal Mula Ojol di Depok Dituduh – Seorang pria berinisial MR (38 tahun) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap DF (26 tahun), seorang pengemudi ojek online (ojol), di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (14/6) pukul 16.30 WIB, ketika MR menyangka DF sedang mencoba mencuri ponsel dari seorang ibu-ibu yang memarkir motornya di lokasi tersebut.

Korban Dianiaya Usai Diteriaki oleh Pelaku

Berdasarkan keterangan Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, MR mengejar DF setelah mengira korban melakukan tindakan pencurian. “Tiba-tiba dari arah belakang, pelapor diteriaki, ‘Woi… lu jambret! Woi, lu jambret ya!’ oleh seseorang yang tidak dikenal,” terangnya kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Dalam peristiwa itu, MR mempercepat laju motornya dan menghentikan DF dengan memotong jalannya. Setelah korban berhenti, pelaku langsung menarik kerah baju dan memberi pukulan tangan kosong hingga mengenai bagian bibir. “Setelah itu, pelaku mengambil palu dari bengkel motor di TKP lalu memukul bagian kepala korban, tepatnya telinga kiri,” tambah Fauzan.

Motif Penganiayaan Berasal dari Kesalahpahaman

Fauzan menjelaskan bahwa MR menganiaya DF karena salah paham terhadap tindakan korban. “Modus atau motifnya adalah kesalahpahaman. Pelapor mengira korban sedang mengambil handphone ibu-ibu yang ditaruh di dasbor motornya,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, MR mengaku melihat DF mengarahkan tangan ke arah ponsel yang ada di dashboard sepeda motor wanita. “Pelaku tidak tahu siapa perempuan itu, cuma menjawab, ‘Ada wanita menaruh handphone di dasbor, terus mau diambil oleh korban HP-nya’. Korban dipepet, baru dipukul,” kata Fauzan.

Sejumlah warga sekitar kemudian membantu DF setelah ia dianiaya. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di kepala dan telinga. Kini, MR dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atau denda Rp 50 juta.

“Percobaan pencurian menurut keterangan pelaku, tapi pelaku tidak tahu itu perempuan siapa cuma menjawab, ‘Ada wanita menaruh handphone di dasbor, terus mau diambil oleh korban HP-nya’. (Korban) dipepet, baru dipukul itu si korban itu,” tutur Fauzan.

Video Viral Menyoroti Peristiwa di Depok

Insiden yang menimpa DF menjadi perhatian publik setelah diunggah ke media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi MR yang menyerang korban dengan palu. Lihat Video ‘Viral Pengemudi Ojol Dipukul Pakai Palu dan Dituduh Jambret di Depok’:

Leave a Comment