Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset
Mengapa Partisipasi Publik Sangat Penting?
Wahanaberita.com – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk terus aktif mengawasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut beliau, keterlibatan publik yang intensif merupakan hal yang sangat krusial guna memastikan bahwa pembentukan regulasi ini tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga menjamin adanya kepastian hukum yang jelas bagi seluruh warga negara.
Hardjuno menekankan bahwa masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang kurang tepat atau bahkan menyesatkan mengenai RUU tersebut. Berdasarkan perkembangan terbaru di Komisi III DPR RI, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung dalam tahap penyusunan dan harmonisasi yang intensif. Bahkan, selama masa reses parlemen, komisi tersebut tetap konsisten melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai wilayah di Indonesia untuk memastikan suara masyarakat terdengar.
“Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Keseimbangan Antara Kewenangan Negara dan Hak Warga
Menurut Hardjuno, sikap hati-hati yang ditunjukkan Komisi III dalam menyelaraskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis yang tepat. Hal ini bertujuan untuk membangun regulasi yang berkeadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana seyogianya dirancang sebagai rezim hukum yang berdiri sendiri, bukan sekadar tambahan dari sistem peradilan pidana yang sudah ada.
Hardjuno menambahkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam mengejar hasil kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Regulasi yang ideal harus mencakup batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan bagi warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif dari berbagai pihak.
“Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum,” jelasnya.
Perubahan Paradigma dalam Pemberantasan Kejahatan
Hardjuno juga menyoroti perlunya pergeseran paradigma dalam pemberantasan kejahatan di Indonesia. Dari sekadar menghukum pelaku, fokus harus bergeser menuju pemulihan aset hasil kejahatan yang selama ini sering kali hilang atau dialihkan. Namun, transformasi ini tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.
Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, bukan polemik yang dibangun di atas hoaks dan misinformasi. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara menyeluruh.
“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Proses Legislasi dan Tahapan Selanjutnya
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI telah memasuki tahap-tahap akhir yang krusial. Berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil telah dikumpulkan untuk menyempurnakan naskah akademik. Hardjuno berharap agar proses ini tetap transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara adil.
Dengan adanya pengawasan publik yang intensif, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan – ini bukan sekadar ajakan, melainkan kebutuhan mendesak bagi kemajuan sistem hukum Indonesia yang lebih berkeadilan dan transparan.

