Respons Kadisdik Jabar Usai Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Polemik PCMB 2026
Important Visit – Dalam important visit terbaru, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), Purwanto, memberikan tanggapan atas laporan yang dibuat oleh sejumlah orang tua siswa dan aktivis pendidikan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait dengan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Purwanto mengatakan bahwa lembaga pengawas seperti Ombudsman adalah bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas sistem pendidikan.
Latar Belakang Polemik PCMB 2026
Proses pendaftaran murid baru di Jabar 2026 sempat memicu kontroversi karena dikeluhkan oleh sejumlah keluarga dan pemangku kepentingan pendidikan. Isu yang muncul melibatkan ketidaksempurnaan aplikasi PCMB, perbedaan interpretasi aturan, serta prosedur pengaduan yang dinilai tidak efektif. Beberapa orang tua siswa menilai ada kecurangan dalam pemetaan jalur masuk sekolah, terutama untuk siswa yang berasal dari jalur prestasi akademik.
Banyak dari mereka merasa pihak Disdik Jabar tidak transparan dalam menangani keluhan mereka. Terlebih, ada laporan bahwa sistem PCMB 2026 mengalami gangguan teknis yang mengakibatkan proses pendaftaran tertunda. Masalah ini semakin memanas setelah warga masyarakat mengirimkan surat ke Ombudsman RI sebagai langkah untuk memastikan adanya keadilan dalam proses penerimaan murid baru.
Dalam important visit yang diadakan di SMK Negeri 1 Bandung, Purwanto memberikan penjelasan bahwa pihaknya siap menerima investigasi dari Ombudsman. Ia menjelaskan bahwa pelaporan ke lembaga pengawas bukanlah bentuk penyangkalan, melainkan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem.
“Kita ngikut aja, kalau ada aduan, kita persilakan. Ini bagian dari important visit untuk mengevaluasi kebijakan dan proses penerimaan murid baru,” ujar Purwanto, dilansir detikJabar, Senin (15/6/2026).
Polemik PCMB 2026 sebenarnya tidak terlepas dari perubahan mekanisme penerimaan murid baru yang berlaku sejak tahun ini. Dinas Pendidikan Jabar memperkenalkan sistem digital untuk menggantikan proses manual sebelumnya, namun dianggap kurang memadai oleh sebagian masyarakat. Beberapa dari mereka menilai adanya kesenjangan antara aturan yang diumumkan dan praktik di lapangan.
Lebih lanjut, Purwanto menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan tim internal untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan yang dilayangkan. Ia juga mengakui adanya kebutuhan untuk mengevaluasi kembali sistem PCMB dan SPMB 2026, terutama dalam mengatasi masalah teknis dan prosedural yang terjadi. “Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan. Ini adalah bagian dari important visit untuk memastikan kepuasan masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan PCMB 2026 dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas penerimaan murid baru. Namun, di sisi lain, sistem ini juga menghadirkan tantangan baru bagi orang tua siswa yang ingin memperoleh informasi lebih jelas tentang proses seleksi. Dengan adanya laporan ke Ombudsman, Disdik Jabar diharapkan dapat memperbaiki kelemahan sistem dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
