2 Lurah di Kendari Keciduk Pesta Miras Bareng Wanita di Kantor Kelurahan
2 Lurah di Kendari Keciduk Pesta Miras – Insiden pesta miras yang dilakukan dua lurah di Kota Kendari, yakni ZM (53) dan RAK (41), terungkap setelah warga menangkap mereka sedang menghabiskan waktu bersama dua perempuan di ruang kerja kelurahan. Pemkot Kendari langsung melakukan tindakan pemberhentian sementara terhadap kedua pejabat tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang masuk. Peristiwa ini memicu perdebatan publik mengenai kewaspadaan dalam pemerintahan daerah dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan alkohol di lingkungan kerja.
Kasus Pesta Miras di Kantor Kelurahan
Insiden terjadi pada hari Minggu (15/6/2026) saat dua lurah itu menggelar acara santai di ruang kerja dengan dua perempuan yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Tindakan ini dianggap melanggar norma adat serta aturan pemerintah daerah yang melarang penggunaan minuman keras dalam kegiatan resmi di lingkungan kantor kelurahan. Pemkot Kendari mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap peristiwa ini sudah dilakukan sejak laporan muncul dari masyarakat. Akibatnya, kedua lurah tersebut tidak dapat melanjutkan tugas jabatannya sementara pihak berwenang melakukan investigasi lebih lanjut.
Menurut Alfian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, kejadian ini menjadi bukti bahwa ada pejabat yang kurang disiplin dalam menjalankan tugas. “Pemecatan dua lurah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi, terutama karena insiden ini terjadi di ruang kerja yang seharusnya bersifat formal,” ujarnya dalam siaran pers detikSulsel. Selain itu, Alfian juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum yang berjalan adil sebelum mengambil keputusan definitif.
Langkah Pemkot Kendari dalam Menangani Kasus
Pemkot Kendari tidak hanya memberhentikan sementara kedua lurah tersebut, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dengan menugaskan pejabat pelaksana tugas (PPT) untuk menggantikan tugas administratif mereka. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar selama investigasi berlangsung. Alfian menambahkan bahwa pemecatan bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran bagi para pejabat lainnya. “Kita ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan sangat penting, terutama dalam institusi pemerintahan yang diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.
Dalam laporan yang diterima, warga mengatakan bahwa mereka menangkap kedua lurah tersebut saat sedang menghabiskan waktu bersama dua perempuan di ruang kerja. Tidak ada bukti bahwa kejadian ini disengaja untuk menarik perhatian publik, tetapi faktanya, kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan kantor yang seharusnya bersifat profesional. Alfian juga memastikan bahwa proses pemecatan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan semua bukti yang ditemukan akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Insiden ini memicu reaksi dari warga Kendari yang menilai bahwa tindakan kedua lurah tersebut menunjukkan kurangnya kewaspadaan dalam mengelola kebijakan mengenai penggunaan alkohol di lingkungan pemerintahan. Sejumlah netizen di media sosial mengkritik kejadian ini karena dianggap merusak citra institusi kelurahan. Namun, sebagian besar warga mendukung langkah Pemkot dalam menegakkan aturan, meskipun ada yang menyarankan agar penegakan hukum lebih transparan dan berimbang.
Pemkot Kendari juga mengungkapkan bahwa insiden ini menunjukkan kebutuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan para pejabat di lingkungan kerja. Alfian menyampaikan bahwa BKPSDM akan memperketat mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang. “Kita ingin semua pejabat memiliki komitmen yang sama untuk menjaga integritas dan keberlanjutan pemerintahan daerah,” tambahnya.
