Berita

Topics Covered: Tito Minta Optimalisasi TKD & Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Tito Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah untuk Pemulihan Bencana Topics Covered - Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Desk Berita
Published Juni 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Tito Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah untuk Pemulihan Bencana

Topics Covered – Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan pentingnya memaksimalkan Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah antardaerah sebagai upaya mempercepat pemulihan wilayah yang terkena bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara efisien agar tidak terhambat oleh proses birokrasi yang lambat. Topics Covered juga menjadi topik utama dalam rapat koordinasi yang dihadiri pihak pemerintah pusat dan daerah.

Pemulihan Wilayah Pasca Bencana

Dalam pernyataannya, Tito menjelaskan bahwa TKD dan hibah antardaerah adalah alat strategis untuk mendukung program pemulihan daerah. Pemulihan ini diperlukan karena dampak bencana yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, perekonomian, dan kehidupan masyarakat. Hibah antardaerah, menurut Tito, memungkinkan daerah yang lebih kuat memberikan bantuan kepada wilayah yang lebih terpuruk, meski memiliki anggaran terbatas. Topics Covered ini menjadi fokus utama dalam upaya mengatasi kesenjangan distribusi dana yang terjadi di tengah situasi darurat.

Sebagai contoh, daerah-daerah yang menerima alokasi TKD besar diharapkan tidak hanya menyalurkan dana untuk pemulihan wilayah sendiri, tetapi juga menyerahkan sebagian kepada daerah yang lebih parah. Topics Covered ini juga mencakup peran pemerintah pusat dalam memberikan bantuan keuangan yang tepat waktu, agar tidak terjadi penundaan dalam proses pemulihan. Tito menegaskan bahwa penggunaan dana harus cepat dan transparan, dengan penekanan pada kebutuhan warga yang terdampak.

“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali?,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026). Ia menyoroti permasalahan birokrasi yang menghambat distribusi dana, sehingga kelembatan terjadi dalam penyaluran bantuan.

Kebijakan optimalisasi TKD dan hibah antardaerah juga menjadi Topics Covered dalam evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026). Tito menyatakan bahwa daerah penerima TKD wajib segera mengajukan proposal hibah sebagai dasar alokasi dana. Tanpa proposal, pemberi hibah tidak bisa mengirimkan bantuan, sehingga menimbulkan hambatan dalam proses distribusi.

Tantangan dalam Penyaluran Hibah Antardaerah

Menurut Tito, proses penyaluran hibah masih menghadapi tantangan karena birokrasi yang lambat. Di daerah pemberi hibah, muncul penundaan dalam penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur bantuan keuangan. Sementara di daerah penerima, penyusunan proposal hibah belum sepenuhnya selesai, menyebabkan kelembatan distribusi dana. Topics Covered ini menunjukkan bahwa koordinasi antar lembaga pemerintah perlu ditingkatkan untuk menghindari kesenjangan.

“Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi,” tambah Tito.

Tito berharap bahwa langkah-langkah pemerintah, termasuk peran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Supratman Andi Agtas, dapat mempercepat harmonisasi Perkada di wilayah terdampak. Ia menegaskan bahwa daerah tidak boleh menunda administrasi hibah, terlebih dalam kondisi darurat pascabencana. Topics Covered dalam Topics Covered ini mencakup peningkatan efisiensi penggunaan dana dan kepastian penyaluran bantuan ke daerah yang lebih membutuhkan.

Sebagai bagian dari Topics Covered dalam pemulihan bencana, Tito juga mengingatkan agar daerah yang menerima TKD besar tidak menahan bantuan kepada wilayah yang lebih parah. Ia menegaskan bahwa dukungan antardaerah sangat vital untuk mempercepat pemulihan masyarakat. Dalam upaya memastikan keberhasilan program ini, pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap daerah pemberi hibah yang sengaja memperlambat proses, termasuk mengusulkan pengurangan alokasi TKD bagi mereka yang dinilai tidak memenuhi kewajiban.

Leave a Comment