Berita

Kasus Pemerasan Silmy Karim – Segini Biaya Izin Tinggal WNA di Imigrasi

Kasus Pemerasan Silmy Karim: Tarif Tambahan untuk Izin Tinggal WNA yang Diperdebatkan Kasus Pemerasan Silmy Karim - Kasus pemerasan yang melibatkan Silmy

Desk Berita
Published Juni 7, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Kasus Pemerasan Silmy Karim: Tarif Tambahan untuk Izin Tinggal WNA yang Diperdebatkan

Kasus Pemerasan Silmy Karim – Kasus pemerasan yang melibatkan Silmy Karim semakin menjadi sorotan publik setelah KPK mengungkap adanya pungutan tambahan yang dikenakan kepada WNA yang ingin mempercepat proses pengurusan izin tinggal. Dalam penyelidikan kasus korupsi, lembaga anti-kesuksesan menemukan bahwa biaya izin tinggal bagi warga asing yang ingin mengajukan visa tambahan bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Ini mengungkap praktik kriminal dalam sistem imigrasi yang selama ini dianggap transparan. Kasus ini juga mengingatkan kembali tentang pentingnya pengawasan dalam pelayanan publik, terutama yang terkait dengan keimigrasian.

Biaya Izin Tinggal WNA dan Sistem Resmi yang Diperbandingkan

Ditjen Imigrasi telah menyebutkan berbagai jenis biaya yang dibayarkan oleh warga asing untuk memperoleh izin tinggal, baik itu dalam bentuk izin tinggal tetap (ITAP) maupun izin tinggal terbatas (ITAS). Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Izin Tinggal Terbatas selama 30 hari: Rp500.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas selama 60 hari: Rp1.000.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas selama 90 hari: Rp1.500.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas selama 6 bulan: Rp2.000.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas selama 1 tahun: Rp3.000.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas selama 2 tahun: Rp5.000.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas selama 5 tahun: Rp7.000.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas selama 10 tahun: Rp7.000.000,-

Menurut KPK, biaya tambahan yang dikenakan ilegal berbeda-beda tergantung pada jalur pengurusan. Meskipun proses resmi bisa selesai dalam tiga hingga tujuh hari, pemerasan membuat WNA harus membayar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala untuk mempercepat. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem, yang kini diungkap dalam kasus pemerasan Silmy Karim.

Detil Penyelidikan dan Tersangka Terkait Skandal Gratifikasi

KPK telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, dengan melibatkan sejumlah besar dokumen dan saksi. Berdasarkan laporan penyidik, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan meminta jatah dari Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Dalam peran sebagai Wakil Menteri Imigrasi, Kepemasyarakatan, dan Perlindungan Hukum (Imipas) sejak 2025 hingga 2026, serta Direktur Jenderal Imigrasi dari 2023 hingga 2024, Silmy menurut penyidik memberikan insentif finansial kepada para petugas untuk mempercepat pengurusan izin tinggal.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024, diduga memberi ‘jatah’ kepada Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Kamis (4/6). KPK juga menemukan bahwa pemerasan ini dilakukan melalui jalur gratifikasi, di mana dana diberikan secara langsung kepada petugas untuk mempercepat pengurusan.

Kasus ini menjerat delapan orang, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan beberapa petugas lainnya. Setiap tersangka dituduh melibatkan diri dalam praktik pungutan liar yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi. Pemerasan ini terjadi saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, di mana ia dikabarkan memanfaatkan posisinya untuk mengumpulkan dana dari WNA yang ingin tinggal di Indonesia lebih lama.

Pengaruh Kasus Pemerasan terhadap Pemohon Izin Tinggal WNA

Kasus pemerasan Silmy Karim memberikan dampak signifikan terhadap warga asing yang ingin memperoleh izin tinggal di Indonesia. Dalam kondisi normal, biaya pengurusan izin tinggal terbatas mencapai Rp500.000 hingga Rp7 juta, tergantung durasi. Namun, dengan adanya pungutan tambahan, biaya keseluruhan bisa meningkat hingga dua kali lipat. Pemerasan ini membuat WNA terpaksa mengeluarkan dana tambahan untuk mempercepat proses, meskipun mereka tidak memperoleh manfaat yang seharusnya.

Penyidik KPK juga menemukan bahwa dana yang diperoleh dari pemerasan diarahkan ke berbagai lapisan dalam sistem imigrasi. Barang bukti yang dikumpulkan mencakup uang tunai dalam bentuk valas, logam mulia, dan kendaraan. Kasus ini mengungkap adanya korupsi dalam proses izin tinggal yang sebelumnya dianggap sebagai bagian dari layanan yang profesional dan tidak membeda-bedakan.

Dalam kasus pemerasan Silmy Karim, KPK menegaskan bahwa setiap pungutan tambahan merupakan bentuk gratifikasi yang tidak sah. Hal ini menunjukkan bagaimana sistem keimigrasian bisa menjadi rentan terhadap praktik korupsi, terutama ketika ada ketimpangan dalam pemrosesan izin tinggal. Kesadaran publik terhadap kejadian ini semakin meningkat, dan pihak KPK berupaya mengungkap seluruh praktik kriminal yang terjadi di dalam lingkaran keimigrasian.

Leave a Comment