Hakim Terungkap Peran Ibam Sebagai Mitra Negosiasi Tunggal dengan Google
Main Agenda – Dalam persidangan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook, main agenda yang diungkap oleh majelis hakim menjadi sorotan utama. Ibam, mantan konsultan dari Nadiem Anwar Makarim, ditemukan memiliki peran kritis sebagai mitra negosiasi tunggal antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Google. Menurut penjelasan hakim, Ibam menerima honor sebesar Rp163 juta per bulan, yang menunjukkan tingkat keterlibatannya dalam proses pengadaan tersebut.
Pembuktian Peran Ibam dalam Proses Pengadilan
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (12/5/2026), hakim Sunoto menjelaskan bahwa dalil terkait keberadaan Ibam sebagai mitra negosiasi tidak perlu dibuktikan melalui dokumen resmi. Dengan main agenda yang ditetapkan, hakim menyatakan fakta-fakta di lapangan sudah cukup untuk membenarkan posisinya sebagai pihak yang secara langsung berinteraksi dengan Google.
“Majelis Hakim memandang dalil tentang peran Ibam sebagai mitra negosiasi tunggal tidak perlu dibuktikan melalui surat perintah kerja atau kuitansi, tetapi dapat ditunjukkan dari rangkaian fakta yang menunjukkan keberadaan kedudukannya secara de facto,” ujar hakim dalam pembacaan putusan.
Peran Ibam diperkuat oleh fakta bahwa ia hadir secara konsisten dalam rapat strategis yang dipimpin oleh Tim Wartek dan Tim Teknis. Selain itu, nama Ibam muncul dalam tiga surat keputusan berturut-turut, serta memiliki komunikasi langsung dengan pejabat struktural di kementerian. Dengan main agenda yang menjadi fokus, hakim menyimpulkan bahwa Ibam memegang posisi fungsional yang tidak netral.
Vonis yang Diputuskan Majelis Hakim
Ibam divonis 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kurungan 120 hari jika uang denda tidak dibayarkan. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam main agenda pengadaan Chromebook. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kurungan 190 hari.
“Dengan main agenda yang ditetapkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama,” tegas ketua majelis hakim.
Putusan ini menggambarkan bagaimana majelis hakim menilai peran Ibam dalam proses negosiasi dengan Google. Meski tuntutan jaksa menyebutkan uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar, majelis hakim tetap memutuskan hukuman yang lebih ringan. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara fakta dan penafsiran hukum dalam main agenda kasus tersebut.
Konteks Kasus Korupsi Chromebook
Kasus korupsi pengadaan Chromebook menimbulkan perdebatan mengenai keterbukaan proses pengadaan dan peran pihak eksternal. Ibam, sebagai mitra negosiasi tunggal, dianggap memperkuat dugaan adanya kesepakatan yang tidak transparan antara Kementerian Pendidikan dan Google. Majelis hakim menjelaskan bahwa peran Ibam tidak hanya terbatas pada pemaparan teknis, tetapi juga terlibat dalam pengambilan keputusan kritis.
“Dengan main agenda yang ditetapkan, hakim menyatakan bahwa keberadaan Ibam dalam setiap tahap negosiasi menunjukkan keterlibatan yang signifikan,” tutur hakim dalam penjelasan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana mitra negosiasi bisa memengaruhi alur pengadaan. Majelis hakim mengingatkan bahwa main agenda dalam proses ini perlu diawasi secara ketat untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Dengan putusan yang diberikan, Ibam dianggap memenuhi syarat sebagai terdakwa dalam main agenda korupsi tersebut.