Berita

Topics Covered: Komisi III DPR Usul Keterlibatan Polisi dalam Ormas Diatur di RUU Polri

Komisi III DPR Usulkan Keterlibatan Polisi dalam Ormas diatur dalam RUU Polri Topics Covered: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar

Desk Berita
Published Juni 5, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Komisi III DPR Usulkan Keterlibatan Polisi dalam Ormas diatur dalam RUU Polri

Topics Covered: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar keterlibatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam organisasi kemasyarakatan (ORMAS) diatur secara spesifik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Tindakan ini dianggap penting untuk menjaga netralitas institusi kepolisian sebagai lembaga yang independen dan berkeadilan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyoroti bahwa regulasi yang jelas dapat mencegah keberpihakan dalam penegakan hukum dan kebijakan publik.

Mempertanyakan Etika dan Keberimbangan dalam Keterlibatan Polri dengan Ormas

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri, Habiburokhman mempertanyakan etika yang mungkin muncul jika anggota Polri aktif dalam ormas tertentu. Ia mencontohkan, misalnya, apakah pantas jika seorang pimpinan kepolisian secara terbuka menyatakan diri sebagai anggota ormas yang dianggap tidak terlibat dalam politik praktis? Keterlibatan ini bisa memicu kesan bahwa institusi kepolisian menjadi alat politik atau kelompok tertentu.

“Misalnya, ormas gitu kan ya, ormas yang nggak ikut politik praktis. Apakah etis kalau anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?”

Habiburokhman juga mengungkapkan keraguan tentang keadilan dalam representasi. Jika satu kelompok ormas lebih banyak didukung oleh anggota Polri, apakah ormas lain akan merasa terlantar atau kurang dihargai? Hal ini menurutnya perlu diperjelas dalam aturan yang menyeluruh agar semua pihak memiliki kesempatan yang seimbang.

“Misalnya, dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lain, yang juga dianggap sebagai warga negara Indonesia, tidak merasa iri atau tidak adil?”

Menjaga Netralitas dan Meningkatkan Kredibilitas Polri

Keterlibatan Polri dalam ormas dianggap sebagai langkah untuk memperkuat kredibilitas institusi kepolisian sebagai pihak yang independen. Habiburokhman menjelaskan, Polri harus menjadi milik seluruh rakyat, bukan hanya kelompok tertentu. Jika pimpinan kepolisian memiliki ketergantungan pada satu ormas, bisa muncul kesan bahwa kebijakan dan tindakan Polri dibentuk oleh kepentingan kelompok tersebut.

“Kan itu kan misalnya, polisi itu Kapolri misalnya, orang Muhammadiyah, orang NU juga. Milik semua ya kan. Apakah nanti ketika suatu saat ada Kapolri yang dianggap sebagai kader kelompok tertentu, itu seperti apa?”

Dalam konteks ini, RUU Polri diharapkan menjadi alat untuk memastikan bahwa peran Polri tetap objektif, baik dalam menjalankan tugas pokok maupun dalam interaksi dengan berbagai pihak. Hal ini juga relevan dalam mengantisipasi potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi di masa depan.

Di sisi lain, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyambut baik usulan Komisi III. Menurutnya, regulasi yang jelas tentang keterlibatan Polri dalam ormas penting untuk menjaga kesetaraan antar kelompok masyarakat dan menjaga citra kepolisian sebagai institusi yang netral.

“Jadi, meskipun ini tidak menggunakan hak pilih, tetapi harus dipertahankan ya institusi polisi sebagai institusi yang netral.”

Analisis lebih Lanjut: Aturan dalam RUU Polri vs Peraturan Turunan

Tetapi Cecep Darmawan menambahkan bahwa aturan tentang afiliasi Polri dengan ormas tidak harus dituangkan secara detail dalam RUU Polri. Ia menilai bahwa RUU bisa berfungsi sebagai kerangka dasar, sementara penjelasan yang lebih spesifik bisa ditempatkan dalam peraturan turunan seperti Peraturan Presiden (PP) atau Peraturan Kepolisian (Perkap).

“Betul tadi, bisa saja pimpinan menurut saya dijelaskan apakah nanti di undang-undang ini atau di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti diatur lebih rinci, misalnya anggota Polri dilarang atau diwajibkan melakukan sesuatu di situ.”

Cecep menekankan bahwa RUU Polri memiliki ruang yang luas untuk menyentuh berbagai aspek, termasuk hubungan antara Polri dengan ormas. Namun, ia menyarankan bahwa penjelasan rinci tentang batasan atau wewenang dapat ditunda hingga ada kesepakatan lebih lanjut dalam peraturan yang lebih spesifik. Hal ini bisa menghindari penyalahgunaan aturan yang terlalu umum.

Implikasi dan Relevansi dalam Konteks Kebijakan Nasional

Usulan Komisi III tidak hanya berdampak pada internal kepolisian, tetapi juga pada kebijakan nasional. Keterlibatan Polri dalam ormas dapat memengaruhi keputusan dalam penegakan hukum, terutama jika ada hubungan kepentingan yang kuat antara institusi kepolisian dan kelompok-kelompok tertentu. Dengan adanya regulasi dalam RUU Polri, diharapkan bisa mencegah bias atau intervensi yang tidak terencana.

“Jadi, misalnya, jadi tidak usah di undang-undang, tapi jadi catatan. Tapi kalau mau di undang-undang, ya bisa saja, asal jangan terlalu kecil-kecil ya.”

Pendapat ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat koordinasi antara kepolisian dan berbagai pihak masyarakat. Dengan memastikan bahwa anggota Polri tetap netral, kebijakan yang diambil oleh institusi ini bisa lebih objektif dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Leave a Comment