Kata Menkum Soal Dadan cs Jadi Tersangka Tata Kelola MBG
Komite Pemantauan Hukum
Latest Program – Menkum Supratman menyatakan bahwa penanganan kasus Dadan dan rekan-rekannya telah sepenuhnya diserahkan kepada lembaga penegak hukum. Ia menekankan bahwa presiden selalu mengingatkan timnya agar tidak melakukan kesalahan dalam proses hukum.
“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. Artinya, presiden telah berkali-kali mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran di bidang tata kelola,” ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Proses Penyidikan MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai setelah surat perintah tanggal 29 Mei 2026.
“Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola MBG Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 dilakukan berdasarkan surat perintah tersebut. Tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang cukup,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Ketiga nama yang ditahan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebelumnya telah dikeluarkan dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah berperan sebagai saksi dalam penyelidikan.
Menurut Syarief, Dadan sebagai kepala BGN, Sony sebagai wakil kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk sebagai wakil kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan dinyatakan bersalah berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh. Proses ini dilakukan dalam kerangka negara hukum, di mana prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.
