Hukuman 13 Tahun untuk Tentara Pembunuh Kacab Bank
Hal Memberatkan Tentara Pembunuh Kacab Bank – Serka Mochamad Nasir, prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta, dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim. Penjatuhan hukuman ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa karena perbuatan terdakwa dianggap sangat berat.
Faktor yang Memberatkan
Pertimbangan hakim yang memperberat hukuman terdakwa tertuang dalam poin keempat dari delapan poin. Hal ini diungkapkan oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selama sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Beberapa faktor yang memberatkan terdakwa meliputi: 1. Pembunuhan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban M. Ilham Pradipta, seseorang yang sebelumnya dipaksa mengorbankan hak kemerdekaan dan kebebasannya, sehingga istri dan anak-anak korban kehilangan figur ayah yang sempurna. 2. Para terdakwa tidak mematuhi Sapta Marga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI yang selama ini menjadi pedoman semangat mereka, sehingga menabrak norma hukum yang berlaku. 3. Perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD, terutama kesatuan mereka, karena bertentangan dengan prinsip menjaga soliditas dan hubungan baik dengan masyarakat. 4. Kondisi psikologis masyarakat secara umum, serta keluarga korban secara khusus, memerlukan pemulihan setelah korban mengalami penderitaan yang parah. 5. Terdakwa melakukan tindakan sengaja dan sadar, membiarkan korban terus disiksa dalam kendaraan selama beberapa jam sebelum dibuang di pinggir jalan area persawahan. 6. Keluarga korban, termasuk istri dan mertua, menuntut hukuman yang setimpal atas tindakan mereka.
Faktor yang Meringankan
Dalam hal yang meringankan, hakim mengungkapkan dua poin. Pertama, para terdakwa terbukti jujur dalam persidangan dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Mereka juga berjanji tidak mengulangi tindakan serta memohon maaf secara tulus. Kedua, terdakwa belum pernah menerima hukuman disiplin atau pidana sebelumnya.
Peran Terdakwa dalam Perkara
Hakim menilai bahwa terdakwa pertama, Nasir, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Sementara itu, terdakwa kedua, Feri Herianto, dan ketiga, Frengky Yaru, terlibat dalam penculikan korban.
“Terdakwa I mengetahui saat diminta tolong oleh saksi II untuk menculik korban dengan iming-iming upah yang diinginkan sejumlah Rp 5 juta. Bukannya menolak karena bertentangan dengan norma hukum, namun malah menerima, dengan mengajak terdakwa II mencari tim untuk mengangkut korban di bawah arahan saksi Dwi Hartono,” jelas Hakim Kolonel Chk Fredy.
Nasir, sebagai prajurit senior yang dilatih secara khusus, dinilai menyalahgunakan kemampuan militer untuk menghilangkan nyawa korban. Ia juga menganiaya Ilham selama perjalanan dari Kemayoran, Jakarta Pusat, ke Meikarta, Bekasi, hingga korban kehilangan kemampuan bergerak. Akhirnya, Nasir membuang Ilham di pinggir jalan yang sepi penduduk, sehingga korban meninggal di lokasi tersebut.
Heri, terdakwa kedua, bertugas mengajak sejumlah orang untuk melakukan penculikan di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia terus mengawasi korban selama proses penculikan berlangsung. Frengky, terdakwa ketiga, juga berperan aktif dalam mengawasi korban.
Hakim Pengadilan Militer Jakarta menyatakan ketiganya terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun. Hukuman ini mencerminkan keseriusan penyelidikan terhadap perbuatan yang bertentangan dengan semangat TNI dalam menjaga citra dan eksistensi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
