Bidik Tersangka Baru, KPK Telusuri-Blokir Aset Keluarga Bupati Fadia
Bidik Tersangka Baru – KPK sedang mengembangkan penyelidikan terhadap seluruh aset yang dimiliki keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Proses ini termasuk pemblokiran rekening yang terkait dengan pihak-pihak terdekatnya.
“Kita telah mengumpulkan data tentang aset bergerak dan tidak bergerak, serta melakukan pemblokiran terhadap berbagai bentuk harta yang diperoleh oleh tersangka dan anggota keluarganya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Taufik mengungkapkan bahwa jika terdapat temuan baru yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan Bupati Fadia, maka pihak KPK akan menambahkan tersangka lainnya. Suami Fadia, Ashraff, sebelumnya telah diperiksa dalam kasus ini.
“Jika hasil penelusuran dan pemblokiran aset terbukti terkait dengan tindakan korupsi dalam jabatan Fadia, maka akan ada penambahan tersangka. Peran suami dan anaknya sudah dianalisis untuk ditimbang sebagai dasar pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Penyebaran Dana di Keluarga Tersangka
Dalam kasus korupsi ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memperoleh keuntungan bagi perusahaan keluarga. Total dana yang diduga dialirkan mencapai Rp46 miliar selama periode 2023 hingga 2026.
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Ashraff (suami): Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Sabiq (anak): Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na (anak): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dihukum berdasarkan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia hingga area Cibubur. Beberapa mobil yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
