Polisi Ungkap Motif Owner WO Marwah Tipu Pengantin
Penipuan dengan Teknik Gali Lubang Tutup Lubang
Polisi Ungkap Motif Owner WO Marwah – Baru-baru ini, Polisi Jakarta Timur berhasil mengungkap motif dari RM dan ER, dua pelaku penipuan yang terlibat dalam bisnis wedding organizer (WO) Marwah. Pasangan suami-istri ini dianggap mengambil uang dari ratusan calon pengantin dengan skema gali lubang tutup lubang, yaitu mengumpulkan dana dari satu klien untuk menutupi kekurangan biaya acara pernikahan klien sebelumnya. Teknik ini mengakibatkan kerugian hingga Rp 2,6 miliar bagi para korban.
Menurut Kasat Reskrim Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, kedua tersangka terlibat dalam kejahatan ini sejak beberapa bulan lalu. Mereka menawarkan paket pernikahan dengan harga yang menarik, namun keuntungan yang diperoleh tidak cukup untuk menutupi biaya operasional. Akibatnya, dana dari pelanggan yang tertunda pembayarannya digunakan untuk mengisi kebutuhan bisnis sebelumnya, sehingga korban akhirnya terjerumus ke dalam skema penipuan.
“Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang,” ujar AKBP Bayu Kurniawan kepada media pada Senin (1/6/2026).
Kasus yang Merugikan 58 Pasangan Calon Pengantin
Kasus ini mengungkapkan bagaimana RM dan ER memanfaatkan kepercayaan para klien sebagai bisnis WO. Mereka memulai operasional dengan menyediakan jasa pernikahan yang terlihat menarik, tetapi mulai menipu calon pengantin ketika tidak mampu memenuhi kewajibannya. Proses penipuan dimulai ketika pasangan pertama membayar biaya acara, namun RM dan ER tidak menyediakan layanan sesuai janji. Untuk menutupi kekurangan, mereka mengambil dana dari pasangan berikutnya, sehingga tercipta skema berkelanjutan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa investigasi terus dilakukan untuk memastikan semua dana yang diambil digunakan secara tepat. “Kami masih dalam pendalaman mengenai alur penggunaan dana hasil penipuan,” kata Alfian saat dihubungi Minggu (31/5/2026). Ia menambahkan bahwa kepolisian juga sedang memeriksa apakah ada keterlibatan karyawan lain dalam kasus ini.
“Penipuan ini memperlihatkan kurangnya pengelolaan keuangan oleh pelaku. Mereka tidak menyisihkan dana untuk memenuhi janji yang diberikan kepada klien,” ujar Alfian dalam wawancara serupa.
Deteksi dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah ada keluhan dari sejumlah calon pengantin yang merasa tidak mendapat layanan sesuai kesepakatan. Polisi Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi penipuan melalui transaksi keuangan yang tidak jelas. Setelah memeriksa bukti-bukti yang terkumpul, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku tidak hanya menipu calon pengantin, tetapi juga berbohong mengenai keuangan perusahaan. “Kami menemukan bahwa dana yang diambil dari klien digunakan untuk melunasi utang atau membiayai acara lain yang belum terlaksana,” jelas AKBP Bayu. Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan semua indikasi penipuan terungkap.
“Kami sedang mengumpulkan bukti untuk menuntut RM dan ER secara lebih lanjut,” kata AKBP Bayu dalam jumpa pers terpisah.
Kerugian yang Diderita Calon Pengantin
Sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dari skema ini. Kerugian total yang dialami mencapai Rp 2,6 miliar, yang digunakan oleh RM dan ER untuk menutupi kebutuhan bisnis sebelumnya. Banyak dari korban mengungkapkan rasa kecewa karena acara pernikahan yang mereka bayar jauh lebih mahal dari yang dijanjikan, sementara kualitas layanan justru tidak sesuai harapan.
Para korban mengatakan bahwa mereka mengandalkan reputasi WO Marwah sebelum memutuskan membeli jasa. Namun, saat acara tiba, ada yang tidak mendapat dekorasi yang sempurna, jadwal yang tidak terpenuhi, atau bahkan tidak ada layanan terkait acara pernikahan. “Kami sudah berharap pernikahan yang indah, tapi malah terkena penipuan,” keluh salah satu korban.
“Kekecewaan para korban memicu kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam. Kami memastikan setiap dana yang diambil digunakan untuk kepentingan bisnis,” kata Alfian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih penyelenggara acara pernikahan. Dengan adanya kasus ini, mereka berharap bisa menghindari skema penipuan serupa di masa depan. RM dan ER akan dihukum berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP, yang menyangkut tindak pencurian atau pemalsuan dokumen keuangan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana pentingnya transparansi dalam bisnis WO.
