Berita

KPK Wanti-wanti Kesulitan Proses Hukum Jika Cuma BPK Hitung Kerugian Negara

KPK Wanti-wanti Kesulitan Proses Hukum Jika Cuma BPK Hitung Kerugian Negara KPK Wanti wanti Kesulitan Proses Hukum - KPK Wanti-wanti Kesulitan Proses Hukum

Desk Berita
Published Mei 21, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Table of Contents
  1. KPK Wanti-wanti Kesulitan Proses Hukum Jika Cuma BPK Hitung Kerugian Negara
  2. Evaluasi KPK dan Koordinasi dengan BPK

KPK Wanti-wanti Kesulitan Proses Hukum Jika Cuma BPK Hitung Kerugian Negara

KPK Wanti wanti Kesulitan Proses Hukum – KPK Wanti-wanti Kesulitan Proses Hukum – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan langkah evaluasi yang dilakukan pihaknya dalam menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan besaran kerugian negara. Dalam wawancara di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026), Asep menjelaskan bahwa KPK telah melakukan pengkajian di tingkat kelembagaan melalui Biro Hukum, serta berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan BPK untuk menyelaraskan proses penghitungan kerugian negara.

Evaluasi KPK dan Koordinasi dengan BPK

KPK memperingatkan bahwa jika BPK menjadi satu-satunya instansi yang bertugas menetapkan kerugian negara, proses hukum bisa mengalami hambatan. Menurut Asep, pengajuan perhitungan kerugian dari berbagai lembaga seperti polisi, kejaksaan, dan KPK akan menimbulkan antrean yang berpotensi menyulitkan tindakan pemeriksaan dan penegakan hukum. “Kami juga menghubungi pihak BPK serta aparat penegak hukum lainnya sebagai bagian dari upaya menyelaraskan proses penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan MK yang telah mengakui BPK sebagai lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan kerugian negara. Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026, oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk ketua merangkap anggota Suhartoyo. Asep menekankan pentingnya keterlibatan KPK dalam proses ini agar tidak ada tumpang tindih wewenang dan penegakan hukum tetap efisien.

Peran BPK dalam Penghitungan Kerugian Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki tugas khusus sebagai pihak yang mengaudit keuangan negara dan menetapkan kerugian yang terjadi. Menurut Asep, meskipun BPK memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas ini, KPK khawatir bahwa jika BPK menjadi satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan proses penghitungan kerugian negara, maka akan ada penundaan dalam pemeriksaan kasus korupsi. “Kami yakin BPK mampu melakukan tugasnya, tetapi jika tidak ada koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, proses hukum bisa terganggu,” katanya.

KPK juga menyoroti perlu adanya peran aktif lembaga kejaksaan dan polisi dalam menyelenggarakan proses hukum terkait kerugian negara. Asep menyebutkan bahwa kerja sama antarlembaga sangat penting untuk memastikan adanya pemadukan data dan penegakan hukum yang cepat. “Jika hanya BPK yang menghitung kerugian, maka proses hukum akan terhambat karena ada perbedaan perspektif dan mekanisme yang digunakan,” jelasnya.

Putusan MK serta Dampaknya

Permohonan yang mengarah pada putusan MK diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menyebut adanya ketidakjelasan dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian keuangan. MK setuju dengan pendapat mereka dan menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

Putusan MK memicu kekhawatiran KPK karena akan memperketat wewenang BPK dalam proses hukum. Asep mengingatkan bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan masalah dalam koordinasi antarlembaga. “Menurut teman-teman di BPK, jika semua perhitungan kerugian negara harus ditangani oleh mereka, maka antrean akan terus bertambah dan sumber daya manusia tidak akan mampu menyelesaikan tugas tersebut,” papar Asep dalam wawancara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian bisa dilakukan berdasarkan temuan dari instansi atau lembaga yang berwenang. Dengan demikian, BPK tetap dianggap sebagai pihak yang tepat untuk menjalankan tugas tersebut. Namun, Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan menyerahkan sepenuhnya penghitungan kerugian ke BPK tanpa adanya penyesuaian mekanisme kerja antarlembaga. “Kami berharap ada kesepakatan antarlembaga agar proses hukum tetap berjalan lancar,” harapnya.

Leave a Comment