Main Agenda: Dokter Ungkap Andrie Yunus Hanya Bisa Melihat Cahaya, Bukan Huruf
Pengadilan Militer Terima Saksi Ahli
Main Agenda – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menarik perhatian publik. Pada Rabu (20/5/2026), dokter spesialis mata Faraby Martha hadir sebagai saksi ahli untuk menjelaskan kondisi kesehatan mata Andrie. Ia menjadi saksi utama dalam menyampaikan bukti medis yang menunjukkan bagaimana paparan cairan asam berdampak parah pada fungsi penglihatan korban.
“Pada pemeriksaan hari ini, Saudara Ahli apakah sudah memastikan bahwa Andrie Yunus mampu mengenali cahaya atau hanya bisa melihat bayangan?” tanya pengacara terdakwa kepada saksi.
Faraby menjelaskan bahwa penglihatan Andrie kini terbatas hanya pada kemampuan mengenali cahaya, meskipun ia masih dapat melihat objek dengan bentuk umum. “Saat ini, pasien hanya bisa mengenali cahaya dan tidak mampu membaca huruf apa pun, bahkan huruf terbesar di chart Snellen,” terangnya. Ini menjadi bukti kuat bahwa kejadian 16 Maret 2025 telah menyebabkan kerusakan permanen pada penglihatan Andrie.
Kerusakan Mata Akibat Paparan Asam
Penjelasan Faraby mengungkap bahwa cairan asam yang digunakan oleh para terdakwa memiliki tingkat keasaman sangat rendah, sekitar pH 3. “Cairan tersebut menyebabkan korosi pada lapisan mata Andrie, sehingga ia kehilangan kemampuan membaca dan mengenali objek secara detail,” tambahnya. Dokter ini menjelaskan bahwa proses penyembuhan membutuhkan waktu lama dan bisa mengalami komplikasi jika tidak dirawat dengan tepat.
“Bagaimana penilaian Saudara Ahli tentang tingkat kerusakan yang dialami Andrie Yunus?” tanya pengacara kuasa hukum terdakwa.
“Kerusakan tersebut termasuk dalam kategori permanen. Ia tidak bisa kembali seperti sedia kala meskipun menjalani perawatan,” jawab Faraby. Penjelasannya memperkuat argumen tim kuasa hukum Andrie yang menuntut perlindungan hukum untuk memastikan keadilan diberikan kepada korban.
Proses Pemeriksaan dan Bukti Medis
Pemeriksaan kesehatan Andrie dilakukan pada 8 Mei 2026, sehari setelah kejadian. Faraby menyebutkan bahwa proses ini melibatkan penggunaan pH strip untuk mengukur derajat keasaman cairan yang menyebabkan luka. “Cairan tersebut sangat korosif karena pH-nya berada di bawah standar 7,” katanya. Hasilnya digunakan sebagai bukti bahwa tindakan terdakwa dianggap sengaja merusak fungsi penglihatan Andrie.
“Apakah ada bukti lain yang mendukung kondisi tersebut?” tanya jaksa.
Faraby menjelaskan bahwa selain pH, terdapat bukti visual dari pemeriksaan. “Pasien mengalami kerusakan pada lapisan kornea dan retina, yang menyebabkan gangguan penglihatan permanen. Ini bisa dilihat dari hasil pemeriksaan dan foto kornea yang diambil saat proses diagnostik berlangsung,” tuturnya. Bukti-bukti ini mendukung Main Agenda yang ingin menyampaikan bahwa tindakan penyiraman bukan sekadar kejadian biasa, melainkan tindakan yang sengaja merusak.
Latar Belakang Peristiwa Penyiraman
Sebelumnya, Andrie Yunus dituduh melakukan penyiraman air keras terhadap empat prajurit TNI pada 16 Maret 2025. Saat itu, ia hadir dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, dan melakukan interupsi yang dianggap mengganggu. Oditur militer menyatakan bahwa tindakan Andrie dinilai melecehkan institusi TNI, sehingga para prajurit mengambil langkah untuk menyerangnya.
“Andrie Yunus dituduh melanggar aturan dengan cara mengganggu kegiatan pemerintahan TNI,” kata oditur dalam membacakan surat dakwaan.
Dalam Main Agenda ini, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga kerusakan mental akibat tindakan yang dianggap tidak proporsional. Pengacara Andrie menekankan bahwa penglihatan yang rusak berdampak besar pada kehidupan sehari-hari korban, termasuk kesulitan dalam berkomunikasi dan melakukan aktivitas rutin.
Dampak Kecil dan Besar pada Aktivis
Kerusakan penglihatan yang dialami Andrie menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa tindakan terdakwa bukan hanya menyebabkan luka ringan, tetapi juga mengancam kemampuan korban untuk tetap aktif dalam kegiatan sosial dan politik. “Andrie Yunus adalah aktivis yang terus berkontribusi, tetapi sekarang ia terbatas hanya pada kemampuan melihat cahaya,” ujar salah satu pengacara terdakwa. Hal ini menambah kesan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga hak asasi manusia.
Dalam beberapa hari terakhir, Main Agenda telah mendorong pihak berwenang untuk memperhatikan kondisi Andrie. Karena penglihatannya sudah memburuk, para pihak menilai bahwa tuntutan hukum terhadap Andrie perlu direvisi agar sesuai dengan dampak yang diakibatkan. “Perlu ada pengakuan bahwa kerusakan yang terjadi pada mata Andrie adalah akibat dari tindakan yang sengaja dan terukur,” tambah Faraby.
